News

UMKM Bisa Dapat Bantuan Tidak Terduga, Simak Dulu Syaratnya

Febrina Ratna 10/11/2022 18:25 WIB

UMKM tidak hanya mendapatkan BLT, tapi juga Bantuan Tidak Terduga (BTT). Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuh.

UMKM Bisa Dapat Bantuan Tidak Terduga, Simak Dulu Syaratnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk mengatasi lonjakan inflasi dan gejolak ekonomi global. Tak hanya masyarakat miskin, usaha mikro kecil menengah (UMKM) juga bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Berdasarkan, UMKM tidak hanya mendapatkan BLT, tapi juga Bantuan Tidak Terduga (BTT). Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuh.

UMKM yang bisa mendapatkan BTT harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan sumber dana DAU sesuai dengan PMK Nomor 134 Tahun 2022 dan UMKM dengan sumber dana insentif daerah (DID) yang sesuai dengan PMK Nomor 140 Tahun 2022.

Selain itu, seperti dilansir dari Okezone pada Kamis (10/11/2022), pemilik UMKM harus memiliki KTP, kartu e-UMKM, dan bukan sebagai penerima bantuan PKH atau dana bantuan sosial lainnya.

Hadi Zainal Abidin selaku Wali Kota Probolinggo yang turut memberikan BTT pada UMKM menyebutkan ingin bantuan tersebut dibagikan secara merata. Dia juga ingin yang menerima bukan keluarga dari ASN, TNI/Polri, BUMN, atau BUMD yang masih aktif.

Diaa bersama dengan jajaran Forkopimda memantau langsung penyaluran bantuan sosial BTT-BLT agar berjalan dengan lancar dan sekaligus memberi penguatan kepada penerima manfaat.

"Bantuan itu dilaksanakan mulai bulan Oktober sampai dengan Desember 2022 dengan nominal sebesar Rp150 ribu setiap bulan, sehingga untuk dua bulan dijadikan satu maka mereka menerima sebesar Rp300 ribu," tuturnya.

Penulis: Ahmad Fajar

(FRI)

SHARE