News

Usai Diperiksa KPK terkait Kasus PGN, Begini Kata Kepala BPH Migas

Nur Khabibi 16/06/2025 22:00 WIB

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara atau PGN. 

KPK) memeriksa Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas , Erika Retnowati, Senin (16/6/2025).  (Nur Khabibi/iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Erika Retnowati (ER), Senin (16/6/2025). 

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). 

Usai pemeriksaan, Erika mengaku dicecar penyidik perihal aturan penyaluran gas bumi. 

"Kami sebagai badan pengatur dikonfirmasi mengenai aturan-aturan yang berlaku penyaluran gas bumi, itu saja sih," kata Erika usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

"Juga bagaimana tugas dan fungsi BPH Migas dalan pengawasan penyaluran gas bumi," lanjutnya. 

Dia menambahkan, transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021 yang menjadi persoalan merupakan kebijakan business to business. 

Dia menyerahkan pengusutan kasus tersebut kepada Lembaga Antirasuah sebagai pihak yang berwenang, termasuk terkait dugaan kerugian negara. 

"Itu bukan ranah BPH Migas, itu ranah KPK," kata dia. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE), Jumat (11/4/2025).

Kedua tersangka tersebut yakni mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan eks Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim. Keduanya ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE