Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Kemnaker Sebut Karena Angka Harapan Hidup Meningkat
Pemerintah menaikkan batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun yang telah dilakukan secara bertahap sejak 2019.
IDXChannel - Pemerintah menaikkan batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun. Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP).
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, batas usia pensiun ini sudah naik secara bertahap sejak 2019 yakni 57 tahun. Kemudian 2022 naik menjadi 58 tahun dan 2025 menjadi 59 tahun.
"Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat," ujarnya lewat keterangan resmi dikutip Jumat (10/1/2025).
Sunardi menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.
Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program JJP berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja. Selain pensiun, manfaat JP juga dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Sunardi juga menegaskan JP merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Di samping JP, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT).
"Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja," kata Sunardi.
(Rahmat Fiansyah)