News

Usut Dugaan Gratifikasi Andhi Pramono, KPK Geledah Perusahaan Distribusi BBM di Batam 

Arie Dwi Satrio 11/07/2023 13:45 WIB

KPK melakukan penggeledahan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Andhi Pramono.

KPK geledah perusahaan distributor BBM di Batam terkait gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono

IDXChannel - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah perusahaan distributor bahan bakar minyak (BBM) PT Bahari Berkah Madani di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (11/7/2023).

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).

"Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT Bahari Berkah Madani di Wilayah Batam," kata Ali Fikri, Selasa (11/7/2023).

Sayangnya, kata Fikri, belum diketahui apa saja yang berhasil diamankan tim penyidik dari perusahaan tersebut. Pasalnya, penggeledahan masih berlangsung.

"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami sampaikan," kata Ali.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Dia diduga mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. 

Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

Menurut KPK, uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.

Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Dia juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(NIY)

SHARE