Usut Dugaan Korupsi LNG, KPK Periksa Dua Dirut Pertagas Niaga
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut terkait dugaan korupsi pada pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair PT Pertamina.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut terkait dugaan korupsi pada pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair PT Pertamina. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengungkapkan, hari ini pihaknya memeriksa dua direktur utama Pertagas Niaga sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Mereka ialah Direktur Utama Pertagas Niaga tahun 2010 sampai 2013 Harjana Kodiyat dan Direktur Utama Pertagas Niaga tahun 2013 sampai 2016 Jugi Prajogio.
"KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2014," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Dia menjelaskan pemeriksaan ini rencananya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquid Natural Gas (LNG) atau gas alam cair PT Pertamina(Persero) tahun 2011-2021. Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret eks Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
"Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Tessa tidak membeberkan dengan detail dari para tersangka baru ini. Diduga, dua inisial yang dimaksud adalah Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014.
(SLF)