Usut Dugaan Suap Dana Hibah Fiktif DPRD Jatim, KPK Periksa Tujuh Saksi di Malang
KPK memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan suap dana hibah DPRD Jawa Timur.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan suap dana hibah DPRD Jawa Timur. Pemeriksaan dijadwalkan dilaksanakan di Polresta Malang Kota, pada Selasa (17/9/2024).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan informasi adanya pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik KPK.
Pemeriksaan ini mengenai dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) DPRD Jawa Timur.
"KPK memeriksa saksi dugaan TPK, terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur," kata Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (18/9/2024).
Total ada tujuh orang saksi yang diperiksa dari beberapa kelompok masyarakat atau Pokmas, yakni BBH dari Pokmas Manunggal, HRD dari Rukun Jaya, WRI dari Pokmas Sekar Arum, dan MRD dari Pokmas Dadi Makmur.
"Kemudian DDI dari Jogomulyan, BML dari Kerto Gawe III, dan JMT dari Karya Tani I," katanya.
Salah seorang saksi darı kelompok masyarakat (pokmas) bernama Sekar Arum mengaminkan jika ada dugaan dana hibah fiktif yang diselidiki KPK dialokasikan ke Kabupaten Malang.
Salah satu saksi bernama Wira alias berinisial WRI ini mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
"Banyak (pertanyaan dari penyidik KPK), sekitar 20 pertanyaan. Mulai saya datang jam 1 siang tadi sampai sore ini," kata Wira
Dia menambahkan, penyidik KPK menanyakan proses pembuatan proposal, pembukaan rekening, persetujuan, hingga proyek itu apakah dikerjakan oleh Pokmas itu sendiri atau tidak.
"Ditanya kapan buat proposal, kapan buka rekening, kapan persetujuan dari Surabaya. Setelah itu terus ditanya anggaran, ditanya masalah tempat proyek, seperti itu," kata dia.
Wira pun menegaskan, bahwa anggaran sebesar Rp181 juta yang diberikan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur ke Pokmas Sekar Arum itu bukanlah proyek fiktif. Dia pun dapat membuktikan secara fisik kepada penyidik KPK ketika diperiksa.
"Ada (pokmas), bangunannya ada, pokmasnya ada, semuanya lengkap. Itu untuk proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) yang dikerjakan di wilayah Tajinan, Kabupaten Malang. Itu (realisasi proyek) sudah dua tahun lalu. Pengajuannya 2021, realisasi 2022," katanya.
Dia melanjutkan, pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap Pokmas Sekar Arum selesai dilakukan. Ia juga memastikan, tak ada lagi jadwal pemeriksaan kepada pokmas Sekar Arum.
"Gak ada (jadwal pemeriksaan lanjutan). Yang bermasalah ada lagi, kalau yang gak bermasalah ya sudah," katanya.
Kasus suap dana hibah ini terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat pada akhir Desember 2022 lalu. Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Sahat didakwa menerima suap Rp39,5 miliar. Dia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada pengembangannya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Dari 21 orang tersangka itu, empat di antaranya merupakan tersangka penerima suap dan 17 lainnya tersangka pemberi suap. Di mana empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi 15 di antaranya pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
Dari nama-nama yang sudah dijerat dan dicekal bepergian ke luar negeri, di antaranya ada nama di Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 Kusnai, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 Achmad Iskandar dan Anwar Sadad, hingga Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019 - 2024 Fauzan Adima.
(Nur Ichsan Yuniarto)