News

Usut Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo, KPK Periksa Bos Maspion Alim Markus 

Arie Dwi Satrio 25/05/2023 10:43 WIB

KPK memeriksa Alim Markus untuk didalami keterangannya soal aliran uang untuk mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah (SI).

Usut Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo, KPK Periksa Bos Maspion Alim Markus (FOTO: Dok MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry atau Maspion Group, Alim Markus, pada Rabu, 24 Mei 2023. Alim Markus diperiksa untuk didalami keterangannya soal aliran uang untuk mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah (SI).

KPK mengantongi informasi bahwa Bos Maspion Group tersebut mengetahui adanya aliran uang yang diterima oleh Saiful Ilah ketika masih menjabat sebagai Bupati Sidoarjo. Saiful Ilah (SI) diduga menerima sejumlah uang asing dari berbagai pihak swasta yang bertentangan dengan jabatannya.

"Alim Markus (Dirut PT Indal Alumunium Industry), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan sejumlah uang yang diterima tersangka SI dalam jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo saat itu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (25/5/2023).

"Adapun, uang yang diterima tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing dan diduga diberikan oleh beberapa pihak swasta," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka. Kali ini, mantan Bupati Sidoarjo tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya, Saiful Ilah juga terjerat perkara suap terkait beberapa proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Ia telah divonis bersalah dan dihukum tiga tahun penjara atas kasus suapnya tersebut.

Sementara terkait perkara gratifikasinya, Saiful diduga menerima hadiah dalam bentuk barang maupun uang. Seolah-olah, uang dan barang tersebut diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, THR, maupun fee.

Adapun, pihak-pihak yang memberikan gratifikasi, antara lain adalah pihak swasta, termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD. Saiful diduga menerima uang tunai dalam bentuk rupiah dan asing.

Saiful Ilah diduga juga menerima logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah, hingga handphone merek terkenal. (RRD)

SHARE