Usut Gratifikasi Kemnaker, KPK Sita Dokumen Usai Periksa Mantan Dirjen Binapenta
Dia diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2020-2023, Suhartono alias S, Senin (2/6/2025).
Dia diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Dari pemeriksaan tersebut, KPK menyita dokumen.
"Saudara S hadir, penyidik melakukan penyitaan dokumen," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (3/6/2025).
Namun, Budi enggan menjelaskan secara mendetail perihal apa dokumen yang disita itu. Sementara itu, Suhartono mengaku hanya mendapat delapan pertanyaan selama pemeriksaan.
"Cuma sekitar delapan (pertanyaan)," kata Suhartono seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/6/2025).
Dia menambahkan, beberapa pertanyaan penyidik terkait penggeledahan sejumlah lokasi, termasuk kantor Kemnaker. Terkait statusnya dalam perkara ini, Suhartono enggan menjelaskan secara detail.
"Tanyakan sama, tanyakan sama teman-teman KPK aja," kata dia.
Dalam perkara ini, KPK mengungkapkan jumlah sementara pemerasan mencapai Rp53 miliar. Saat dikonfirmasi hal tersebut, ia mengaku tidak tahu.
"Waduh saya enggak tahu persisnya. Coba tanyakan pada KPK. Ini kan proses," katanya.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini, meski identitasnya belum disampaikan ke publik.
Selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi termasuk Kantor Kemnaker. Dari giat tersebut, KPK menyita 13 kendaraan yang terdiri dari 11 mobil dan dua motor.
(Nur Ichsan Yuniarto)