News

Usut Kasus Korupsi CPO, Kejagung Periksa Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag

Irfan Ma'ruf 01/08/2023 18:55 WIB

Kejagung terus mengusut kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil atau (CPO).

Kejagung terus mengusut kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil atau (CPO).

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil atau (CPO). Kali ini, penyidik memeriksa Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI berinisal ON.

"ON sebagai Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023). 

Dia menambahkan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap RS selaku Direktur Utama PT Matthew Air Nusantara.

Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari - April 2022.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapakan tiga tersangka korporasi, ketiganya yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

Dalam kasus minyak goreng Mahkamah Agung memperberat hukuman terdakwa kasus mafia minyak goreng. Diantaranya, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan kawan-kawan.

Hukuman Lin Che Wei diperberat dari 1 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama. Selain hukuman kurungan, Lin Che Wei juga mendapat sanksi denda senilai Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain Lin Che Wei, MA juga memperberat hukuman mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dari 3 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, General Manager Musim Mas Pierre Togar Sitanggang hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara atau lebih lama 5 tahun dibandingkan hukuman di tingkat pertama maupun banding.

SHARE