Usut Kasus Korupsi Importasi Barang, KPK Periksa Direktur P2 Ditjen Bea Cukai
Budi memastikan keduanya telah memenuhi panggilan KPK.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi importasi barang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kedua orang itu adalah Ari Kusriani dan Priono Triatmojo. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam penyidikan perkara itu.
"Pemeriksaan terhadap saksi yaitu AK dan PR dalam perkara dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai," kata Budi, Rabu (11/3/2026).
Budi tidak merinci materi apa yang diperiksa terhadap dua saksi. Yang jelas, Budi memastikan keduanya telah memenuhi panggilan KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tambah Budi.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai.
Tersangka yang dimaksud ialah Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku pegawai Ditjen Bea Cukai.
Dengan demikian, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka di antaranya:
Berikut identitas tujuh tersangka dalam perkara korupsi importasi barang:
1. Rizal, selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026
2. Sisprian Subiaksono, selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
3. Orlando Hamonangan, selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC);
4.John Field, selaku pemilik PT Bluray;
5.Andri, selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Bluray;
6. Deddy Kurniawan, selaku Manajer Operasional PT Bluray.
7. Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo.
(Nur Ichsan Yuniarto)