News

Usut Kasus TPPU, KPK Periksa Anak dan Cucu SYL sebagai Saksi

Nur Khabibi/MPI 16/07/2024 14:03 WIB

KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap anak Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap anak Syahrul Yasin Limpo alias SYL. (MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Titha dan cucu SYL A. Tenri Bilang Radisyah alias Bibi

Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ayahnya. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, JI Kuningan Persada Kav.4 atas nama Indira Chunda Titha, Anggota DPR RI," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (16/7/2024). 

Indira merupakan anggota DPR RI dari Partai NasDem. Bersamaan dengan Indira, KPK pun memanggil cucu Bibi terkait kasus yang sama. 

Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik KPK dari keluarga SYL tersebut. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

Majelis hakim juga meyakini keluarga SYL turut serta menikmati uang haram. Hal itu sebagaimana disampaikan dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan putusan SYL. 

"Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

(NIY)

SHARE