News

Usut Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polri Geledah Kafe dan Money Changer

Puteranegara 08/07/2026 17:42 WIB

Penggeledahan ini dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, hingga pencucian uang.

Usut Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polri Geledah Kafe dan Money Changer

IDXChannel - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri) bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Cafe de'Clean dan Poin Money Changer di Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (8/7/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan ini dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, hingga pencucian uang.

“Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan,” kata Budi. 

Sementara, Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan, dalam pengusutan kasus ini pihaknya memakai skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang dalam kasus korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026.

Kemudian, kasus Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.

“Di antaranya salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat,” kata Totok dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Macbon menuturkan, dalam joint investigation ini pihaknya berangkat dari dua laporan polisi yakni dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang serta dugaan tindak pidana suap.

Laporan polisi pertama terkait korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020 sampai 2025.

Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020 sampai 2025.

“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu Cafe de'Clan dan juga Point Money Changer,” katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE