News

Usut Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang, KPK Periksa Ketua DPRD DKI

Arie Dwi Satrio 10/04/2023 17:49 WIB

KPK memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi terkait asus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang.

Usut Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang, KPK Periksa Ketua DPRD DKI (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

Usai diperiksa, Prasetyo mengaku dikonfirmasi oleh penyidik lembaga antirasuah soal penganggaran pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Sebab, kata Prasetyo, dirinya merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI.

"Ditanya mengenai masalah Pulo Gebang, karena saya Ketua Banggar. Nah, pada saat 2018-2019, saya enggak eksis ke pembahasan anggaran itu," kata Prasetyo Edi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Prasetyo juga mengaku dikonfirmasi soal rapat terkait pembahasan pengadaan tanah di Pulo Gebang. Saat itu, kata Prasetyo, yang memimpin rapat salah satunya adalah mantan Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik.

"Kalau enggak salah Pak Taufik, Pak Sani. Karena fraksi PDI Perjuangan jelas-jelas menolak rumah DP Rp0 itu," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Prasetyo berkomitmen bakal membantu kerja-kerja KPK. Khususnya, berkaitan dengan pengadaan lahan di Pulo Gebang yang diperuntukkan rumah DP O rupiah. Ia berjanji bakal kooperatif membeberkan data-data yang dibutuhkan KPK.

"Komitmen saya mendukung sepenuhnya kerja-kerja yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah dengan selalu kooperatif apabila KPK membutuhkan data untuk memberantas kasus korupsi di Jakarta, memberikan keterangan apa pun itu jika diperlukan," terangnya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019. KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian, KPK masih belum membeberkan secara terang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka akan diumumkan saat proses penahanan. (RRD)

SHARE