News

Usut Pencucian Uang, KPK Telusuri Para Pihak yang Jual Beli Aset Rafael Alun

Arie Dwi Satrio 06/06/2023 08:49 WIB

KPK terus mendalami kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Usut Pencucian Uang, KPK Telusuri Para Pihak yang Jual Beli Aset Rafael Alun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Salah satunya lewat pihak-pihak yang diduga pernah terlibat jual beli aset.

"Sampai saat ini kita terus mencari, siapa yang berhubungan dengan siapa. Seperti kemarin ada yang menjual ke RAT, kemudian ada bu GT, segala macem kita mintai keterangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).

KPK bakal memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui aset hasil pencucian uang Rafael Alun. Salah satu saksi yang pernah diperiksa terkait aset pencucian uang Rafael Alun yakni, Pengusaha tajir Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.

Rafael diduga pernah membeli rumah milik Grace. Rumah tersebut kemudian disita KPK. Selain Grace, KPK menduga masih banyak lagi pihak-pihak yang pernah berhubungan dengan aset hasil pencucian uang Rafael Alun.

KPK memperkirakan nilai TPPU Rafael Alun hampir menembus angka Rp100 miliar. Aset pencucian uang Rafael Alun yang nilainya fantastis berasal dari properti. KPK telah menyita sejumlah aset Rafael Alun tersebut.

"Karena properti juga di samping nilainya terus meningkat ya, properti itu. Properti yang ada di kota mungkin diperoleh beberapa tahun yang lalu, saat ini kan juga sudah meningkat nilainya seperti itu. Lebih banyak di properti sebetulnya," bebernya.

Sebelumnya, KPK telah menyita berbagai aset milik Rafael Alun Trisambodo yang tersebar di Solo, Jogjakarta, hingga Jakarta. Adapun, aset Rafael Alun yang disita meliputi mobil, motor gede (moge), rumah mewah, kost-kostan, hingga kontrakan.

"Benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng. Selain itu, di Jogjakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu, 31 Mei 2023.

"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," tambahnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan jasa konsultasi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.

(FRI)

SHARE