News

Vietnam Beri Imbalan Rp3,2 Juta untuk Warga yang Laporkan Pelanggaran Lalu Lintas

Wahyu Dwi Anggoro 13/01/2025 13:05 WIB

Pemerintah Vietnam akan memberikan hadiah uang hingga lima juta dong atau sekitar Rp3,2 juta untuk warga yang melaporkan pelanggaran lalu lintas.

Vietnam Beri Imbalan Rp3,2 Juta untuk Warga yang Laporkan Pelanggaran Lalu Lintas. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Vietnam akan memberikan hadiah uang hingga lima juta dong atau sekitar Rp3,2 juta untuk warga yang melaporkan pelanggaran lalu lintas.

Dilansir dari AFP pada Kamis (13/1/2025), Pemerintah Vietnam berupaya menertibkan pelanggaran lalu lintas yang marak terjadi di jalanan negara Asia Tenggara itu.

"Identitas informan akan dirahasiakan untuk memastikan privasi mereka," kata undang-undang yang baru dirilis.

Pada awal 2025, pihak berwenang menaikkan denda secara tajam untuk sejumlah pelanggaran lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah dan mengemudi kendaraan sembari menggunakan telepon seluler.

Menerobos lampu merah dengan sepeda motor akan didenda enam juta dong, enam kali lipat dari angka sebelumnya. 

Jika pengemudi mobil melakukan hal yang sama, pelanggar akan didenda 20 juta dong, naik dari enam juta dong.

Pendapatan bulanan rata-rata di Vietnam hanya sekitar 7,7 juta dong. Denda juga meningkat dua kali lipat untuk penggunaan ponsel saat mengemudi.

Berdasarkan aturan yang baru, siapa pun yang melaporkan pelanggaran lalu lintas yang terverifikasi dapat mengantongi hingga 10 persen dari denda yang dikenakan, hingga batas maksimal lima juta dong.

"Saya terkejut dengan kenaikan denda yang dikenakan," kata pengemudi Grab bernama Nguyen Quoc Phong, yang mengaku sering menerobos lampu merah di ibu kota Hanoi.

"Saya takut sekarang. Saya mulai mematuhi aturan dengan ketat," kata Phong kepada AFP.

Data statistik menunjukkan ada sekitar 77 juta sepeda motor dan 6,3 juta mobil di Jalanan Vietnam. Pada 2024, kecelakaan lalu lintas merenggut 30 nyawa setiap hari. Jalanan juga kerap macet karena pengemudi bergerak tanpa memperhatikan lampu lalu lintas atau rambu-rambu dan peraturan lalu lintas. (Wahyu Dwi Anggoro)

SHARE