News

Viral Pengemudi Bayar Tarif Tol Cikampek Rp724.000, Rupanya Mahal Karena Denda

Kurnia Nadya 27/06/2023 18:45 WIB

Tiktokers yang viral karena bayar tarif tol Cikampek Rp724.000 terkena denda karena memutar arah, sehingga perjalanannya tidak sesuai dengan arah semula.

Viral Pengemudi Bayar Tarif Tol Cikampek Rp724.000, Rupanya Mahal Karena Denda. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Seorang Tiktokers viral lantaran membayar tarif tol Cikampek Rp742.000 dan mengunggah video di akunnya. Mulanya pengemudi tersebut mengungkapkan kekecewaannya terhadap tarif tol yang tidak masuk akal. 

Namun pihak Jasa Marga memberikan penjelasan terkait tarif tol yang berkali-kali lipat dari harga normal itu. Rupanya, sang pengendara terkena denda karena mengemudikan mobilnya tidak sesuai dengan arah perjalanan. 

Jasa Marga menelusuri dan mendapati bahwa pengendara tersebut memutar balik pada salah satu jalan tol, oleh karenanya ia dikenai denda sesuai PP No. 15/2005 tentang jalan tol. 

“Pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2. Transaksi itu tidak sesuai dengan arah perjalanan. Denda akibat transaksi ini sudah diselesaikan di hari yang sama,” sebut VP Corporate Secretary and Legal PT Jasa Marga Transjawa Tol Ria Marlinda Paallo di keterangannya, dikutip dari Okezone, Selasa (27/6). 

Adapun denda Rp724.000 tersebut berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang, yakni sebesar Rp352.000 x 2 = Rp704.000,. 

Kemudian, pengguna atas nama akun @erlanggaleo itu juga masih harus membayar tarif tol terbuka Tol Jakarta-Cikampek senilai Rp20.000, sehingga total denda yang dikenakan adalah Rp724.000,. 

Perlu diketahui, pengguna jalan tol harus membayar denda dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila tidak mampu menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol saat membayar tol. 

Misalnya karena e-toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar. Atau jika pengendara menunjukkan tanda masuk yang rusak saat membayar tol. 

Denda juga berlaku jika pengendara tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan saat membayar tol, misalnya memutar arah di median jalan tol atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran. 

Demikianlah ulasan singkat tentang kasus viral tarif tol Cikampek Rp724.000 yang belum lama santer di media sosial. (NKK)

SHARE