Vonis Budi Said Diperberat, Penjara 16 Tahun dan Bayar Pengganti Rp1,1 Triliun
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap pengusaha asal Surabaya, Budi Said terkait kasus manipulasi pembelian emas Antam
IDXChannel - Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap pengusaha asal Surabaya, Budi Said terkait kasus manipulasi pembelian emas Antam. Masa hukuman Budi ditambah satu tahun ditambah uang pengganti yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam amar putusannya, hakim menghukum Budi Said selama 16 tahun penjara plus ditambah denda Rp1 miliar. Perubahan putusan ini merespons banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro dengan dibantu hakim anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000," tulis salinan putusan yang diterima IDXChannel, Jumat (21/2/2025).
Majelis hakim juga menegaskan, jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Di samping itu, Budi Said juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,1 triliun. Namun apabila selama satu bulan setelah putusan ini memiliki hukum tetap dan terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan dilelang.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim.
Uang pengganti Rp1,1 triliun tersebut setara dengan 58,84 kg emas Antam senilai Rp35,5 miliar dan 1.136 kg emas Antam setara Rp1,07 triliun berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023.
Sebelumnya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Vonis hakim amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu lebih rendah dari tuntutan JPU, 16 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Budi Said juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp35,5 miliar. Jumlah tersebut setara 58,84 kg emas Antam.
(Rahmat Fiansyah)