Wajib Tahu, Pelat Nomor Khusus Pejabat tetap Ditilang Jika Langgar Ganjil-Genap
Pelat nomor khusus kendaraan milik pejabat akan tetap ditilang ketika melanggar aturan ganjil-genap.
IDXChannel - Pelat nomor khusus kendaraan milik pejabat akan tetap ditilang ketika melanggar aturan ganjil-genap.
"Pertanyaannya sekarang apakah nomor khusus bebas ganjil-genap? Tidak," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus di acara Rakornis POM TNI-Propam Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Kamis (2/5/2024).
"Kalau nomor khusus, hari ini ganjil terus dia punya nomor genap, tetap akan dilakukan penindakan tilang," lanjutnya.
Meski begitu, plat dengan kode ZZ itu tidak akan terkena tilang saat dikawal oleh Patwal atau pengawalan yang urgensi.
"Kapan nomor ini akan berlaku? Untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan," katanya.
Dia mencontohkan ketika mobil milik Panglima TNI melintas.
"Contoh, Panglima TNI beliau pakai ZZT lalu dikawal, beliau punya ganjil tapi hari ini genap, boleh berarti urgensi," katanya.
Sekadar informasi, Korlantas Polri telah menyetop pembuatan pelat khusus pejabat dengan kode RF sejak September 2023. Pelat nomor khusus pejabat kini menggunakan kode ZZ dan diawali angka 1 di depannya.
(NIY)