Wakil Ketua DPR Tegaskan RUU Pilkada Tak Berlaku, Gunakan Putusan MK
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) tidak berlaku.
IDXChannel - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) tidak berlaku.
Dengan begitu, pendaftaran Pilkada akan tetap merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasco menjelaskan bahwa RUU Pilkada ini sudah dibawa ke rapat paripurna. Namun, sempat mengalami penundaan selama 30 menit, maka sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan.
"Oleh karena itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR dan karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada," kata Dasco dalam jumpa persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dia memastikan DPR akan patuh dan taat serta tunduk kepada aturan yang berlaku. Kemudian, Dasco menegaskan kembali bahwa RUU tersebut tak berlaku lagi.
"Pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Demikian pernyataan singkat dari kami, mudah-mudahan menjadi jelas," ujarnya.
(Febrina Ratna)