News

Wapres Ingatkan Pilkada Serentak 27 November 2024 Harus Demokratis dan Jurdil

Binti Mufarida 01/03/2024 13:23 WIB

Wapres, Ma’ruf Amin berharap Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 bisa dilaksanakan dengan demokratis, jujur, dan adil (jurdil).

Wapres Ingatkan Pilkada Serentak 27 November 2024 Harus Demokratis dan Jurdil (Foto Ist)

IDXChannel - Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin berharap Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 bisa dilaksanakan dengan demokratis, jujur, dan adil (jurdil).

“Saya kira supaya dilaksanakan dengan baik dengan demokratis dengan jurdil, semuanya berjalan dengan baik sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Nah kalau itu terjadi, ya saya kira akan aman. Mudah-mudahan,” ungkap Wapres usai menghadiri Indonesia-New Zealand Halal Business Engagement, di Selandia Baru, Jumat (1/3/2024).

Apalagi, kata Wapres, Indonesia telah berpengalaman menyelenggarakan Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Gubernur (Pilgub), hingga Pemilihan Bupati (Pilbup). 

“Kita kan sudah berkali-kali ya Pileg, Pilpres, Pilgub, Pilbup itu sudah beberapa kali," jelasnya.

“Oleh karena itu, situasi kondusif yang sudah pernah kita lakukan dan baik itu harus kita jaga. Hal-hal yang baik jangan kemudian diwarnai dengan hal-hal yang tidak baik lah,” pungkas Wapres.

Diketahui, pelaksanaan Pilkada serentak 27 November itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Pelaksanaan Pemungutan Suara Serentak Nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Bahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali. MK menegaskan pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada. 

Pernyataan itu dibacakan oleh Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh, Kamis (29/2/2023) dan tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menyatakan hal tersebut di bagian pertimbangan. 

(FAY)

SHARE