News

Warga Buang Sampah di Rel Kereta, KAI Tegaskan Ancaman Pidana dan Denda

Suparjo Ramalan 05/08/2024 16:41 WIB

KAI mengungkapkan kekecewaan terhadap tindakan warga yang membuang sampah di rel kereta saat kereta peti kemas melaju pelan di Jalur Kemayoran-Tanjung Priok.

Warga Buang Sampah di Rel Kereta, KAI Tegaskan Ancaman Pidana dan Denda. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengungkapkan kekecewaan terhadap tindakan warga yang membuang sampah di rel kereta saat kereta peti kemas melaju pelan di Jalur Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat. 

Aksi ini, yang viral di media sosial, berpotensi membahayakan keselamatan pengguna layanan kereta dan melanggar peraturan yang berlaku. KAI menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya mengancam keselamatan masyarakat, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

VP Public Relations KAI, Anne Purba menyebut, dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta. 

“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” ujar Anne, Senin (5/8/2024). 

Terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. 

Adapun, yang dimaksud dengan ruang manfaat jalan (rumaja) adalah jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel, ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel, serta penempatan fasilitas operasi kereta api hingga bangunan pelengkap lainnya.

Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api apalagi membuang sampah ke kereta. Kami juga meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” papar Anne.

Dia menjelaskan, KAI sudah menindaklanjuti kebiasaan warga membuang sampah di jalur kereta Kemayoran tersebut. Seperti pembersihan di lintas Kemayoran hingga Ancol yang dikerjakan pada Senin hari ini. 

Selain itu, perusahaan dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ancol, Pademangan mengadakan sosialisasi kepada warga sekitar.

“Sosialisasi yang kami lakukan terkait Undang-Undang No. 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Selain upaya yang telah dilakukan, KAI juga akan terus melakukan sosialisasi dan penertiban di sepanjang jalur KA secara kontinu. Hal tersebut, dilakukan sebagai upaya agar jalur KA tetap steril demi perjalanan kereta api yang aman dan lancar,” kata dia. 

(Selfie Miftahul Jannah)

SHARE