News

Warga Mentawai Dipidana karena Sediakan Internet, Komdigi Jalankan Fungsi Pembinaan

Jonathan Simanjuntak 25/08/2026 15:40 WIB

Komdigi tidak ingin melihat persoalan tersebut hanya dari aspek pelanggaran ketentuan.

Warga Mentawai Dipidana karena Sediakan Internet, Komdigi Jalankan Fungsi Pembinaan. (Foto:

IDXChannel—Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid buka suara mengenai Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai yang terseret hukum setelah menyediakan layanan internet berbayar bagi warga. 

Menurutnya, kasus tersebut perlu dilihat dari sisi penegakan aturan sekaligus kebutuhan masyarakat terhadap akses internet. Dia tetap menghormati proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Namun, menurutnya, ada dua sisi yang harus dilihat dalam perkara tersebut.

"Pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik," kata Meutya dalam keterangan pers, Selasa (25/8/2026).

Meutya menilai Yogi yang menyediakan internet berbayar memiliki itikad baik untuk menghadirkan layanan internet bagi masyarakat. Karena itu, menurutnya, Komdigi tidak ingin melihat persoalan tersebut hanya dari aspek pelanggaran ketentuan.

"Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan. Jadi, ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin," kata Meutya.

Meutya mengatakan pendekatan pembinaan sejalan dengan semangat untuk mengedepankan langkah-langkah korektif sebelum penggunaan instrumen pidana. Menurutnya, proses hukum tetap dihormati dan berjalan sesuai kewenangan, sementara Komdigi menjalankan fungsi pembinaan sesuai kewenangannya.

"Menurut hemat kami, semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir. Jadi, itu yang biasa kita lakukan. Di beberapa daerah lain juga ada kasus seperti ini, tetapi biasanya ketika Komdigi menemukan melalui pengawasan yang kami lakukan, kita lakukan pembinaan," ujarnya.

Bentuk pembinaan, lanjut Meutya, dapat dilakukan dengan membantu masyarakat atau pelaku usaha memenuhi aspek perizinan. 

Komdigi juga dapat membantu menghubungkan mereka dengan penyelenggara jasa internet atau ISP yang telah memiliki izin, sehingga kegiatan tersebut dapat berjalan dalam ekosistem telekomunikasi yang resmi.

"Caranya bagaimana? Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin. Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut," jelas Meutya.

Meutya menegaskan pendekatan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Langkah itu merupakan bagian dari upaya Komdigi mencari solusi atas kebutuhan konektivitas masyarakat di Desa Sikakap.

"Sekali lagi, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang berlaku, kita ingin ada pendekatan-pendekatan atau solusi yang bisa dilakukan terhadap warga di Desa Sikakap yang punya itikad baik untuk konektivitas di sana. Kita ingin membantu agar kegiatan tersebut menjadi legal atau berizin," ujar Meutya.

Menurut Meutya, secara umum seluruh desa di Indonesia sudah memiliki koneksi 4G. Namun, belum seluruh wilayah mendapatkan layanan fiber optik yang dapat memberikan akses internet dengan kecepatan lebih baik.

Meutya mengakui pemanfaatan teknologi informasi banyak memicu inovasi dan kreativitas di masyarakat. 

Meski demikian, ia mengimbau agar setiap layanan tetap memenuhi aspek perizinan, sementara Komdigi dapat membantu masyarakat agar inovasi tersebut dapat berjalan secara legal.

"Jadi di lapangan mungkin saja ada kejadian-kejadian inovasi dan kreativitas dalam rangka membantu masyarakat," tandasnya.


 (Nadya Kurnia)

SHARE