News

Waspada Penipuan, Polisi Pastikan Google Meet Penggerebekan Narkoba Adalah Scam

Riyan Rizki Roshali 19/07/2026 10:26 WIB

Sebuah unggahan di Threads membeberkan modus penipuan yang mengatasnamakan kepolisian, kejaksaan, dan PPATK.

Waspada Penipuan, Polisi Pastikan Google Meet Penggerebekan Narkoba Adalah Scam. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Polisi memastikan unggahan yang viral di platform Threads adalah penipuan. Unggahan itu menyebutkan bahwa pengunggah diminta untuk mengikuti komunikasi virtual terkait rencana penggeledahan kasus narkoba oleh pihak penyidik. 

Pihak penyidik yang dirujuk dalam unggahan tersebut adalah penyidik dari Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan PPATK.

Dalam postingan viral tersebut, terlihat sedang berlangsung video conference dengan tiga akun lainnya. Tiga akun itu mengatasnamakan penyidik Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hingga PPATK.

Dua akun atas nama Kejari Jaksel dan PPATK menggunakan logo masing-masing. Sementara itu, akun penyidik Polda Metro Jaya memperlihatkan wajah seorang laki-laki dan logo Bareskrim di belakangnya.

Pihak pengunggah menyampaikan bahwa dirinya kebingungan dan mempertanyakan kebenaran tata cara proses penggerebekan sebuah kasus narkoba.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto memastikan hal tersebut merupakan modus penipuan.

"Berdasarkan modus yang disampaikan, pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian tersebut merupakan pelaku penipuan," kata Kombes Budi Minggu (19/7/2026). 

Budi memastikan kepolisian tidak pernah melakukan proses penanganan perkara melalui sambungan Google Meet. Ia menegaskan, Polda Metro Jaya tidak pernah meminta data perbankan seseorang yang sedang ditangani perkara. 

"Kepolisian tidak melakukan proses penyelidikan, penangkapan, maupun penggeledahan melalui Google Meet, terlebih dengan meminta korban memindai kode QR atau memberikan data perbankan," tegas Budi. 

Oleh karena itu, Kombes Budi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati. Ia meminta masyarakat segera melapor jika mengalami hal janggal yang dinilai tak wajar hingga merasa menjadi korban. 

"Masyarakat diimbau tidak mengikuti arahan pelaku serta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, PIN, maupun melakukan transfer uang. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Kepolisian 110 agar dapat ditindaklanjuti," jelasnya.


(Nadya Kurnia)

SHARE