WHO Desak Negara-Negara Naikkan Harga Tembakau dan Alkohol 50 Persen
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyerukan negara-negara di seluruh dunia untuk menaikkan harga riil tembakau, alkohol, dan minuman manis setidaknya 50 persen.
IDXChannel – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyerukan negara-negara di seluruh dunia untuk menaikkan harga riil tembakau, alkohol, dan minuman manis setidaknya 50 persen pada 2035. Menurut badan PBB itu, kenaikan harga barang-barang itu mesti ditetapkan melalui pajak kesehatan.
"Langkah ini dirancang untuk mengekang penyakit kronis dan menghasilkan pendapatan publik yang penting," kata WHO dalam sebuah pernyataan, Rabu (2/7/2025).
Menurut data organisasi tersebut, konsumsi tembakau, alkohol, dan minuman manis memicu epidemi penyakit tidak menular. Penyakit tidak menular, termasuk penyakit jantung, kanker, dan diabetes, menyebabkan lebih dari 75 persen kematian di seluruh dunia.
"Laporan terkini menunjukkan bahwa kenaikan harga sebesar 50 persen pada produk ini dapat mencegah 50 juta kematian dini dalam 50 tahun ke depan," bunyi pernyataan itu.
Antara 2012 dan 2022, hampir 140 negara menaikkan pajak tembakau, yang mengakibatkan kenaikan harga riil rata-rata lebih dari 50 persen. Langkah tersebut mengisyaratkan adanya perubahan skala besar yang mungkin terjadi pada pola konsumsi masyarakat.
(Ahmad Islamy Jamil)