Wisman Bikin Ulah di Bali dan Kawah Ijen, Sandiaga Siapkan Ini
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno akan menyiapkan SK Satgas Penanganan Situasi Pengamanan dan Penertiban Masyarakat di Bali dalam konteks kegiatan wisatawan.
IDXChannel - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno akan menyiapkan Surat Keputusan (SK) Satgas Penanganan Situasi Pengamanan dan Penertiban Masyarakat di Bali dalam konteks kegiatan wisatawan.
"Ini tentunya juga akan berdampak kepada pariwisata yang berkualitas karena wisatawan berkualitas juga akan terganggu dengan tingkah laku wisatawan yang melanggar hukum," ujarnya dalam Weekly Press Brief with Sandi Uno secara virtual, Selasa (7/3/2023).
Sandiaga menuturkan, pihaknya akan mengamplifikasi aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh para wisman.
Untuk itu, Kemenparekraf sedang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali di bawah koordinasi Kantor Staf Presiden (KSP) untuk meningkatkan sosialisasi kepada wisman agar memahami apa saja kegiatan yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan selama berada di Indonesia.
Lebih lanjut, kata Sandiaga, untuk mengatasi permasalahan ini harus meningkatkan pelaksanaan mekanisme kontrol melalui penegakan hukum.
"Jadi pengawasan dan juga enforcement dari kepolisian, kami juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan lintas kementerian/lembaga serta meningkatkan pengawasan dan penertiban pada peran pelaku usaha kepada wisatawan mancanegara dan menerapkan sanksi sosial," tuturnya.
Ia pun mengingatkan kepada para pemandu wisata, agar dapat bersikap tegas jika ada wisman yang melanggar aturan, norma dan hukum yang berlaku. Kemudian pihaknya akan melakukan sosialisasi melalui media sosial maupun secara langsung.
"Kami juga akan awasi lebih ketat pengecekan barang bawaan pendaki," pungkasnya.
Sebagai informasi, perilaku menyimpang para wisatawan mancanegara (wisman) terjadi di Bali dan di Kawah Ijen, Jawa Timur.
Mereka mengganti pelat nomor sepeda motornya dengan identitas diri dan tidak mematuhi aturan lalu lintas di Bali, serta membakar flare di Kawah Ijen.
Sandiaga pun mengaku perilaku itu tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas.
Terlebih lagi, kata Sandiaga, menyalakan flare sembarangan di destinasi wisata merupakan bentuk pelanggaran dari UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistem.
(YNA)