SYARIAH

37 WNI Ditangkap Pakai Visa Non Haji, Menag: Kita akan Sanksi Travel

Binti Mufarida 05/06/2024 07:18 WIB

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pihaknya akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah.

37 WNI Ditangkap Pakai Visa Non Haji, Menag: Kita akan Sanksi Travel. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pihaknya akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah.

Sebelumnya, aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi telah menahan 37 Warga Negara Indonesia (WNI) di Madinah, karena kedapatan akan pergi haji dengan visa ziarah. Saat ini, sebanyak 34 WNI telah dipulangkan ke Indonesia dan 3 lainnya menjalani proses hukum.

“Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujar Menag dalam keterangannya dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (5/6/2024).

“Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” tambahnya.

Diketahui, visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Sementara, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengetahui bahwa keberangkatannya wajib melalui pihak-pihak yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” tandasnya.

(SLF)

SHARE