5 Pinjaman Syariah tanpa Riba yang Bisa Dicoba, Ajukan sesuai Kebutuhan
Ada sejumlah pinjaman syariah tanpa riba yang bisa Anda coba ketika membutuhkan dana.
IDXChannel – Ada sejumlah pinjaman syariah tanpa riba yang bisa Anda coba ketika membutuhkan dana.
Bagi masyarakat Muslim, Anda tentu perlu mengajukan pinjaman yang sesuai dengan syariat Islam dan tidak mengandung unsur bunga atau riba. Beberapa produk pinjaman syariah tanpa riba pun bisa Anda pertimbangkan karena menggunakan prinsip syariah berdasarkan hukum Islam.
Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman atau pembiayaan syariah haruslah berdasarkan akad syariah yang sudah dikeluarkan fatwanya oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) atau Pernyataan Kesesuaian Syariah DSN-MUI.
Lantas, apa saja pinjaman syariah tanpa riba yang bisa dicoba? Simak beberapa daftarnya sebagai berikut.
Deretan Pinjaman Syariah tanpa Riba
Bagi Anda yang tertarik mengajukan pinjaman berbasis syariah, berikut pinjaman syariah tanpa riba yang terdaftar di OJK dan bisa Anda pertimbangkan.
1. Investree Syariah
Salah satu pinjaman syariah tanpa riba yang terdaftar di OJK adalah Investree. Investree merupakan perusahaan fintech yang berperan sebagai marketplace yang mempertemukan antara pencari dan pemberi pinjaman. Tidak hanya menawarkan pinjaman konvensional, Investree juga menawarkan layanan Pembiayaan Usaha Syariah dan Online Seller Financing Syariah.
2. Ammana.id
Ammana.id juga menawarkan produk pinjaman syariah online yang mudah diakses, langsung cair, serta tanpa agunan. Adapun syarat pengajuan pinjamannya adalah wajib menjadi anggota mitra keuangan syariah yang telah bekerja sama dengan Ammana.
3. Berkah Finteck Syariah
Berkah Finteck Syariah merupakan pinjaman online P2P lending yang juga telah terdaftar di OJK. Perusahaan fintech ini telah beroperasi sebagai fintech syariah dengan sistem pembiayaan sesuai syariat Islam. Adapun akad yang digunakan dalam proses pinjaman adalah akad Murabahah, Ijarah Multijasa, dan Ijarah Muntahiya bitTamlik (IMBT).
4. Alami Sharia
Alami Sharia adalah salah satu platform pinjaman syariah online berizin dari OJK. Alami berfokus pada pembiayaan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang tidak mengandung unsur haram atau buruk, seperti peternakan babi, alkohol, narkoba, dan lain sebagainya. Nominal pinjaman yang ditawarkan mulai dari Rp50 juta sampai Rp2 miliar.
5. Qazwa
Qazwa merupakan fintech P2P Lending dikelola oleh PT Qazwa Mitra Hasanah. Perusahaan fintech ini beroperasi sebagai perantara yang mempertemukan investor dengan pencari pinjaman online tanpa riba. Adapun pembiayaan Qazwa dikhususkan bagi UMKM dengan bisnis yang bergerak di berbagai sektor, seperti peternakan, produksi, perdagangan, perkebunan, dan lain sebagainya.
Itulah beberapa pinjaman syariah tanpa riba yang terdaftar di OJK dan bisa Anda petimbangkan ketika membutuhkan dana.