50 Ribu Penyuluh Agama Diminta Sosialisasikan Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023
Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kepada 50 ribu Penyuluh Agama Islam untuk turut menyosialisasikan usulan biaya haji 2023 ke masyarakat.
IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kepada 50 ribu Penyuluh Agama Islam untuk turut menyosialisasikan usulan biaya haji 2023 ke masyarakat. Menurutnya, Penyuluh yang berjumlah 8-9 orang di tiap KUA memiliki akses langsung kepada masyarakat di tingkat kecamatan.
"Kami mengimbau Penyuluh Agama Islam untuk menjelaskan usulan biaya haji 2023 kepada masyarakat. Sampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami, santun, dan tepat sasaran,"ujar Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Ahmad Zayadi dikutip dari laman resmi Bimas Islam Kemenag, Jumat (27/1/2023).
Dia menuturkan, usulan biaya haji 2023 memang tidak populis. Namun, hal ini dilakukan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas demi menjaga keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji ke depan.
"Usulan ini demi menjaga keberlangsungan penyelenggaraan dan keuangan haji sekaligus optimalisasi layanan kepada jemaah. Usulan Gus Men tentu sudah dipertimbangkan dengan cermat dan akan diperdalam pembahasannya bersama Komisi VIII DPR RI dalam Panitia Kerja BPIH 2023," kata dia.
Lebih lanjut, penyesuaian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BiPIH) terhadap Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menurutnya juga sesuai dengan rekomendasi Mudzakarah Perhajian di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo beberapa waktu lalu.
Dibahas dalam mudzakarah tersebut, perlu penyesuaian BiPIH dan BPIH merujuk pada penyelenggaraan haji 2022.
"Terdapat selisih cukup besar antara Bipih dan BPIH sehingga dirasa tidak memenuhi ketentuan istitha'ah karena subsidi jauh lebih besar dibanding yang dibayarkan jemaah," ucapnya.
Sebagai informasi, Kemenag telah mengumumkan kuota haji Indonesia tahun 2023 sebanyak 221 ribu jemaah. Kuota terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, 17.680 jemaah haji khusus, dan 4.200 kuota petugas.
Adapun biaya haji 2023 yang diusulkan Kemenag sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
(YNA)