SYARIAH

7 Daftar Instrumen Keuangan Syariah, Kelola Finansial sesuai Prinsip Islam

Ratih Ika Wijayanti 08/09/2024 10:59 WIB

Ada sejumlah daftar instrumen keuangan syariah yang bisa jadi pilihan menarik bagi Anda dalam mengelola finansial Anda. 

7 Daftar Instrumen Keuangan Syariah, Kelola Finansial sesuai Prinsip Islam. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada sejumlah daftar instrumen keuangan syariah yang bisa jadi pilihan menarik bagi Anda dalam mengelola finansial Anda. 

Memilih instrumen keuangan syariah memang semakin banyak dilakukan, terutama bagi individu yang mengutamakan prinsip-prinsip keuangan yang sejalan dengan nilai-nilai Islam. 

Instrumen keuangan syariah dirancang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang melarang riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Karenanya, bagi umat Muslim, berinvestasi dalam instrumen ini juga berarti bahwa aktivitas keuangan yang mereka lakukan sesuai dengan ajaran agama sehingga memberikan rasa aman dan keberkahan. 

Lantas, apa saja instrumen keuangan syariah yang bisa dipilih? Ada beberapa jenis instrumen keuangan syariah yang saat ini ada di Indonesia. IDXChannel mengulas beberapa daftarnya sebagai berikut. 

Daftar Instrumen Keuangan Syariah

Berikut beberapa jenis instrumen keuangan syariah yang bisa Anda pertimbangkan sebagai instrumen untuk pengelolaan finansial Anda. 

1. Pembiayaan Syariah

Instrumen keuangan syariah yang pertama adalah pembiayaan syariah. Instrumen yang satu ini biasanya memuat akad dan perjanjian berisi kewajiban kontraktual antara dua pihak atau lebih. Terdapat beberapa bentuk pembiayaan syariah, seperti mudharabah dan musyarakah.

Mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola modal (mudharib). Pemilik modal memberikan modal kepada pengelola untuk dikelola dalam suatu usaha, dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan. 

Sementara itu, musyarakah adalah akad kemitraan antara dua pihak atau lebih yang menyumbangkan modal dalam usaha bersama, dengan keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kontribusi modal masing-masing. Ini mirip dengan joint venture dalam keuangan konvensional.

2. Saham Syariah 

Saham syariah adalah jenis saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang kegiatan usahanya memenuhi prinsip-prinsip syariah. Saham ini termasuk dalam instrumen investasi yang dianggap halal dan sesuai dengan hukum Islam. Saham syariah tidak hanya diatur oleh prinsip umum yang berlaku di pasar saham, tetapi juga harus mematuhi pedoman khusus yang ditetapkan oleh otoritas atau badan pengawas syariah.

3. Deposito Syariah

Instrumen keuangan syariah berikutnya adalah deposito syariah. Seperti halnya deposito pada tabungan konvensional, deposito syariah juga merupakan simpanan berjangka. Namun pada instrumen ini, pengelolaannya dilakukan sesuai syariat Islam. Perbedaan deposito syariah dan deposito biasa terletak pada tidak adanya bunga karena Islam mengharamkan unsur riba. Deposito ini menawarkan nisbah dengan rasio 60:40 di mana nasabah akan mendapatkan bagian atau rasio terbesar.

4. Obligasi Syariah (Sukuk)

Sukuk adalah instrumen keuangan syariah yang mirip dengan obligasi dalam keuangan konvensional. Sukuk mewakili kepemilikan atas aset yang mendasari transaksi dan memberikan imbal hasil berdasarkan pendapatan yang dihasilkan dari aset tersebut. Tidak ada unsur bunga dalam sukuk, dan imbal hasilnya berdasarkan pendapatan usaha atau aset yang mendasarinya. Contohnya, Pemerintah menerbitkan sukuk untuk membiayai proyek infrastruktur, di mana pemegang sukuk mendapatkan imbal hasil dari pendapatan yang dihasilkan oleh proyek tersebut.

5. Reksa Dana Syariah

Reksa dana Syariah juga merupakan salah satu instrumen keuangan syariah. Reksa dana ini sekaligus bentuk investasi yang dilakukan dengan mengumpulkan dana dari berbagai investor untuk diinvestasikan dalam portofolio efek syariah. Pada reksa dana Syariah, dana akan dikelola oleh manajer investasi yang dialokasikan untuk instrumen investasi lain sesuai prinsip-prinsip syariah.

6. Rahn atau Gadai Syariah

Rahn adalah akad gadai syariah di mana nasabah menggadaikan barang berharga sebagai jaminan pinjaman tanpa bunga. Pinjaman ini sering digunakan untuk kebutuhan dana tunai mendesak dengan menjaminkan aset seperti emas. Contohnya, nasabah menggadaikan emas di lembaga keuangan syariah dan mendapatkan pinjaman tanpa bunga dengan jaminan emas tersebut.

7. Wadiah

Wadiah merupakan instrumen keuangan syariah yang berupa konsep titipan dalam perbankan syariah. Dalam hal ini nasabah menyimpan uang atau barang di lembaga keuangan sebagai titipan. Ada dua jenis wadiah yang kerap digunakan yakni wadiah yad amanah (titipan tanpa jaminan keuntungan) dan wadiah yad dhamanah (titipan dengan jaminan).

Itulah beberapa instrumen keuangan syariah yang bisa Anda jadikan pilihan dalam mengelola keuangan Anda sesuai prinsip Islam.

SHARE