8 Golongan Mustahik Zakat dalam Islam, Siapa Saja?
Tahukah Anda siapa saja golongan mustahik zakat? Dalam Islam, beberapa beberapa orang berhak menjadi mustahik zakat.
IDXChannel – Tahukah Anda siapa saja golongan mustahik zakat? Dalam Islam, beberapa beberapa orang berhak menjadi mustahik zakat.
Istilah mustahik ini tentu sudah familiar bagi umat Muslim terutama bagi mereka yang hendak membayar zakat fitrah di bulan Ramadan. Mustahik adalah sebutan untuk orang-orang yang berhak menerima zakat. Mereka merupakan golongan orang yang harus menerima zakat dari muzakki atau orang yang wajib membayar zakat.
Lalu, siapa saja golongan mustahik dalam Islam? IDXChannel mengulas beberapa daftarnya sebagai berikut.
Daftar Golongan Mustahik
Dalam buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf yang ditulis oleh Qodariah Barkah, dkk. terdapat beberapa pendapat mengenai golongan penerima zakat ini.
Pendapat masyhur dari golongan Syafi’i menyebutkan bahwa zakat wajib dibagikan kepada delapan golongan. Pendapat ini juga sejalan dengan jumhur ulama bahwa zakat bisa dibagikan kepada delapan golongan dan mengkhususkannya kepada golongan fakir. Sementara itu, menurut golongan Maliki seperti Imam Ahmad, Ibnu Qayyim dan Ibnu Taimiah, pembagian zakat dikhususkan kepada golongan fakir saja.
Adapun sesuai ketentuan dalam QS at-Taubah [9]: 60, disebutkan delapan golongan mustahik zakat. Allah SWT berfirman,
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَالۡعٰمِلِيۡنَ عَلَيۡهَا وَالۡمُؤَلَّـفَةِ قُلُوۡبُهُمۡ وَفِى الرِّقَابِ وَالۡغٰرِمِيۡنَ وَفِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِؕ فَرِيۡضَةً مِّنَ اللّٰهِؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَكِيۡمٌ٦٠
Artinya: “Sesungguhnya Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk kepentingan di jalan Allah S.W.T, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah S.W.T. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”(QS at-Taubah [9]: 60).
Berdasarkan ayat tersebut, beberapa golongan mustahik zakat antara lain sebagai berikut.
1. Fakir
Fakir adalah golongan orang yang tidak memiliki sumber penghasilan sendiri. Mereka yang masuk golongan fakir merupakan orang-orang yang tidak memiliki harta atau mata pencaharian yang layak untuk mencukupi kebutuhan hidupnya seperti sandang, pangan, papan.
2. Miskin
Miskin merupakan golongan orang yang memiliki sumber penghasilan tetapi tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka juga tidak bisa memenuhi tanggungannya termasuk sandang, pangan, papan. Jumhur ulama sepakat bahwa fakir dan miskin termasuk golongan mustahik karena kekurangan dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
3. Amil
Amil merupakan orang yang bertugas mengumpulkan dana zakat yang telah dibayarkan oleh muzakki. Amil bisa berupa individu dan bisa juga lembaga. Amil zakat juga termasuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat.
4. Mualaf
Mualaf merupakan golongan orang yang baru masuk Islam dan baru mengenal Islam. Mereka termasuk dalam mustahik zakat. Hal ini ditujukan sebagai penguatan iman dan taqwa bagi mereka dalam memeluk Islam.
5. Riqab
Riba merupakan golongan budak atau hamba sahaya. Dalam bahasa Arab, kata Raqabah merujuk pada arti hamba sahaya atau orang yang dipekerjakan. Mereka juga menjadi golongan mustahik zakat dalam Islam.
6. Gharimin atau Gharim
Secara Bahasa gharimin atau gharim adalah orang-orang yang tengah terlilit utang. Golongan ini terbagi menjadi dua yakni:
- Gharim limaslahati nafsihi yakni orang yang terlilit utang untuk kemaslahatan atau kebutuhan dirinya.
- Ghârim li ishlâhi dzatil bain yakni mereka yang terlilit utang karena mendamaikan manusia, kabilah, atau suku.
Orang-orang yang terlilit utang ini juga menjadi salah satu golongan mustahik zakat.
7. Fisabilillah
Fisabilillah merupakan orang atau lembaga yang memiliki kegiatan berjuang di jalan Allah untuk menegakkan agama Islam. Mereka juga menjadi salah satu golongan orang yang berhak menerima zakat.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil merupakan sebutan bagi mereka yang sedang dalam sebuah perjalanan, kehabisan bekal, dan kesulitan meneruskan perjalanannya. Ibnu sabil ini berhak menjadi mustahik.
Itulah beberapa golongan mustahik zakat dalam Islam yang wajib diketahui sebelum membayarkan zakat fitrah.