SYARIAH

Ada 1 Juta Kuota, Simak Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis

Kurnia Nadya 05/01/2023 15:00 WIB

Kemenag membuka satu juta kuota program sertifikasi halal untuk pelaku UMKM.

Ada 1 Juta Kuota, Simak Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Ketahui syarat dan cara daftar sertifikasi halal gratis. Sebab pada 1 Januari kemarin, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Indonesia Kementerian Agama mengumumkan pembukaan 1 juta kuota Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) secara self-declare

Pendaftaran program tersebut dibuka sejak 2 Januari 2023. Bagaimanakah persyaratan dan cara mendaftarnya? Simak penjelasan berikut ini. 

Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis 

Dilansir dari akun resmi Instagram BPJPH @halal.indonesia (5/1), syarat-syarat mendaftar program Sehati dilandaskan dari Kepkaban No.150/2022 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Proses Produk Halal Dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku UMKM yang Didasarkan Atas Pernyataan Pelaku Usaha. 

Syaratnya adalah sebagai berikut:

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 

Lewat Aplikasi Pusaka Kemenag 

  1. Unduh aplikasi Pusaka (Biro HDI Kementerian Agama) di Playstore atau AppStore
  2. Pada laman menu, geser ke bawah dan cari menu ‘Layanan Publik’
  3. Pilih menu ‘Pengajuan Sertifikasi Halal’ 

Lewat SIHALAL, Cara dan Alur Proses

  1. Masuk ke https://ptsp.halal.go.id
  2. Buat akun SIHALAL
  3. Lakukan pengajuan sertifikasi lewat jalur self-declare
  4. Masukkan kode fasilitasi: Sehati
  5. Verifikasi dan Validasi oleh pendamping
  6. Verifikasi dokumen oleh BPJPH
  7. BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen
  8. Sidang Fatwa MUI
  9. BPJPH menerbitkan sertifikat halal
  10. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal 

Demikianlah penjelasan syarat dan cara daftar sertifikasi halal gratis. Jika Anda pelaku UMKM, Anda dapat mengajukan sertifikasi halal untuk produk yang Anda buat. (NKK)

SHARE