SYARIAH

Ada Enam Langkah, Ini Cara Investasi Reksa Dana Syariah

Shelma Rachmahyanti 28/10/2021 08:30 WIB

Manajer investasi Reksa Dana Syariah tidak diizinkan memilih instrumen investasi yang melanggar syariat Islam.

Manajer investasi Reksa Dana Syariah tidak diizinkan memilih instrumen investasi yang melanggar syariat Islam. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ingin investasi reksadana tapi yang sesuai prinsip syariah? Jika iya, tenang saja, temukan kenyamanan dari layanan dan produk reksadana syariah. Produk investasi ini cocok bagi sebagian orang yang memiliki pertimbangan jika berinvestasi tidak melulu soal keuntungan (return), tetapi juga keberkahan atau prinsip kebaikan yang diusungnya.

Kepala Unit Usaha Syariah Bank OCBC NISP, Mahendra Koesumawardhana, menjelaskan, reksadana syariah adalah produk bursa efek berupa kumpulan modal yang dikelola secara syariah oleh Manajer Investasi (MI). Kumpulan modal dari masyarakat ini berikutnya akan disalurkan dalam bentuk surat-surat berharga seperti obligasi, surat saham, dan sukuk.

“Dalam proses pengelolaannya, produk syariah satu ini terjamin halal. Hal tersebut dikarenakan manajer investasinya tidak diizinkan memilih instrumen investasi yang melanggar syariat Islam,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (28/10/2021).

Selain itu, akad reksadana ini menggunakan akad mudharabah. Di mana, seluruh pertukaran nilai antara investor dan MI terjadi tanpa mengurangi hak investor atas modal.

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001, disebutkan bahwa hukum reksadana syariah adalah mubah (diperbolehkan).

Lantas, bagaimana cara investasi reksadana syariah bagi pemula dan keuntungannya?

Cara Investasi Reksadana Syariah Bagi Pemula

Untuk Anda yang baru ingin jadi investor reksadana, perhatikan langkah-langkah berikut ini:

1. Siapkan Dokumen untuk Buka Rekening

Cara investasi reksadana syariah bagi pemula yang pertama adalah persiapan dokumen untuk membuka rekening. Saat mendaftar, silahkan bawa KTP/SIM dan NPWP, baru hubungi manajer investasi/agen reksadana yang Anda pilih.

2. Memilih Manajer Investasi/APERD

Cara investasi reksadana syariah berikutnya adalah menyeleksi manajer investasi dan Agen Penjual Efek Reksadana (APERD) terpercaya.

Saat ini, mayoritas bank di Indonesia telah menyediakan APERD/manajer investasi sendiri. Jadi Anda dapat mulai dengan menghubungi bank kepercayaan Anda terlebih dulu.

3. Cari Daftar Efek Syariah Resmi dari OJK

Selanjutnya mulai pelajari bagaimana situasi perdagangan efek syariah di Indonesia. Hal pertama yang dapat Anda cari adalah Daftar Efek Syariah (DES) dari situs website resmi OJK.

Sebelum menandatangani akad, sebaiknya Anda mengetahui dulu dimana manajer investasi Anda akan menaruh reksadana. Pastikan efek yang dibeli manajer investasi Anda tercantum di dalam data OJK.

4. Akad dengan Manajer Investasi

Setelah menyepakati keuntungan dengan manajer investasi, lakukan akad sebanyak 2 kali, yaitu akad wakalah dan mudarabah. Akad-akad ini perlu ditandatangani di atas kertas, tapi sebelumnya finalkan dulu kesepakatan antara pemilik modal dan manajer investasi.

5. Lakukan Pembelian Reksadana Syariah

Selanjutnya ada dua opsi yang dapat Anda lakukan, yaitu beli reksadana sendiri atau meminta manajer investasi melakukannya. Jika Anda ingin tahu rasanya beli reksadana sendiri, silakan masuk ke dashboard online reksadana syariah yang diberikan manajer investasi Anda.

6. Monitor Perkembangan Reksadana yang Sudah Dibeli

Pergerakan reksadana tidak sedinamis saham biasa, akan tetapi Anda tetap perlu melakukan monitoring value. Monitor secara berkala perkembangan dana investasi Anda secara online. Apabila ingin menambah investasi, silahkan tambahkan dana simpanan dan pilih di mana Anda ingin menaruh pendanaan. (TIA)

SHARE