SYARIAH

Ada Kasus Positif Covid-19, Seluruh Jamaah Haji Wajib Antigen

Dani Adil 20/07/2022 21:06 WIB

Kementerian Kesehatan menerbitkan kebijakan baru terkait kepulangan jamaah haji. Dalam beleid tersebut, jamaah haji yang tiba di Indonesia wajib tes antigen.

Ada Kasus Positif Covid-19, Seluruh Jamaah Haji Wajib Antigen. (Foto:

IDXChannel -  Kementerian Kesehatan menerbitkan kebijakan baru terkait kepulangan jamaah haji. Dalam beleid tersebut, jamaah haji yang tiba di Indonesia wajib tes antigen Covid-19

Kebijakan ini diterbitkan setelah adanya belasan orang dari 14.393 jamaah haji yang dilaporkan positif Covid-19 setelah dilakukan pemeriksaan di debarkasi haji Tanah Air sejak awal kepulangan 15 Juli 2022.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana menyatakan bahwa screening merupakan bentuk kewaspadaan dan pengendalian terhadap penularan Covid-19 di Indonesia.

"Untuk menjaga keselamatan diri jemaah dan keluarga serta seluruh masyarakat Indonesia,” ucap Budi di Makkah, Rabu (20/7/2022).

Pemeriksaan Covid-19 bagi jamaah haji dilakukan di asrama haji Debarkasi melalui test antigen. Jika ditemui jamaah dengan hasil test antigen reaktif, langsung dikonfirmasi dengan RT PCR.

“Bagi jamaah yang dinyatakan positif, dilakukan isolasi mandiri di rumah, namun tetap dilakukan pemantauan kesehatan secara mandiri selama 21 hari,” ujar Budi.

Bagi jamaah yang dalam kondisi sehat dapat langsung kembali ke daerahnya masing-masing. Jamaah diminta untuk mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji dan melakukan pengawasan kesehatan secara mandiri.

“Jamaah kita minta agar segera melakukan pemeriksaan sendiri ke fasilitas kesehatan setempat apabila merasakan ada gangguan kesehatan,” tuturnya.

Budi juga meminta agar jamaah haji tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan baik. "Ketentuan pemeriksaan skrining Antigen Covid-19 yang semula secara acak dilakukan terhadap 10 persen dari jumlah jamaah haji setiap kloter, menjadi dilakukan terhadap seluruh jamaah haji yang kembali ke Indonesia," Budi.

Sebelumnya pemerintah menerbitkan Surat Pemberitahuan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor SR.03.4/C/3519/2022 tentang Perubahan Ketentuan Bagi Pengawasan yang berlaku per 15 Juli 2022.

(FRI)

SHARE