SYARIAH

Akad Mudharabah Adalah: Definisi, Rukun, dan Contohnya dalam Perbankan Syariah

Kurnia Nadya 28/07/2023 13:50 WIB

Akad mudharabah adalah akad perjanjian kerja sama dalam ekonomi syariah yang kini dipergunakan dalam pelaksanaan transaksi perbankan syariah.

Akad Mudharabah Adalah: Definisi, Rukun, dan Contohnya dalam Perbankan Syariah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Secara sederhana, akad mudharabah adalah perjanjian kerja sama antara pemilik modal dan pengelola modal untuk melakukan suatu usaha, dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Dilansir dari IAINKudus.ac.id (28/7), pihak pemilik modal disebut shahibul mal, sementara pengelola modal disebut mudharib. Dalam akad ini, kerugian finansial yang mungkin terjadi bakal ditanggung pemilik modal kecuali jika kerugian itu diakibatkan oleh kecurangan pihak pengelola. 

Dalam ekonomi syariah, terdapat hukum yang mengatur transaksi dan kerja sama usaha. Akad mudharabah adalah salah satunya. Contoh penerapan perjanjian ini dapat dilihat pada praktek bisnis perbankan syariah

Contoh produk perbankan syariah yang menggunakan prinsip akad mudharabah adalah penghimpunan dana pihak ketiga (tabungan, deposito) dan pembiayaan atau penyaluran pinjaman. 

Kendati produk tabungan dan pembiayaan memiliki cara kerja dan fungsi yang berbeda, asas transaksinya mesti terlaksana dengan akad mudharabah. Oleh sebab itulah, siapa pihak yang disebut pemilik modal atau shahibul mal bisa berubah tergantung jenis produknya. 

Dalam pembiayaan mudharabah, misalnya, tentu pihak pemilik modal adalah perbankan, sementara nasabah adalah pihak yang disebut mudharib atau pihak pengelola modal. Sebaliknya, dalam penghimpunan dana mudharabah, justru nasabah-lah yang menjadi shahibul mal. 

Intinya, akad mudharabah mengatur asas landasan kerja sama antara kedua belah pihak, terlepas siapa pemilik modal dalam perjanjian tersebut. Tujuannya, tentu saja untuk menjamin kejujuran dan keadilan dalam transaksi tersebut. 

Lantas, bagaimana tata pelaksanaan dan syarat yang harus dipenuhi dalam perjanjian dengan akad mudharabah? 

Akad Mudharabah Adalah: Jenis-Jenis dan Ketentuan Pelaksanaannya 

Dalam perjanjian kerja sama, Islam mengatur rukun—atau ketentuan—yang harus dipenuhi agar kesepakatan tersebut sah. Sama halnya dengan ibadah lima waktu, puasa, dan bersuci yang memiliki rukunnya sendiri-sendiri. 

Dilansir dari ocbcnisp.com (28/7), terdapat empat rukun yang harus dipenuhi dalam akad tersebut. Keempat rukun ini mengatur ihwal kesepakatan bagi hasil, modal, ijab qabul, dan pihak-pihak yang terlibat. 

Berikut ini adalah penjelasannya: 

Ada Pemilik dan Pengelola Modal 

Harus ada dua belah pihak dalam akad ini, yakni shahibul mal dan mudharib. Keduanya harus memenuhi kriteria, yaitu: sudah dewasa (>18 tahun), tidak terganggu kejiwaannya atau hilang ingatan, tidak dalam pengampunan, tidak dilarang oleh undang-undang.

Ijab Qabul 

Syarat ijab qabulnya adalah kedua belah pihak harus secara eksplisit menyebutkan tujuan akad, penerimaan dan penawaran modal dilakukan bersamaan dengan pembuatan kontrak, dan akad harus dibuat salinannya secara tertulis, atau dengan cara-cara modern lainnya. 

Modal 

Dalam akad mudharabah, modal yang tersedia harus memenuhi kriteria juga, yakni harus diketahui jenis berikut jumlahnya oleh kedua belah pihak, modal harus berbentuk uang atau barang yang bisa diukur atau ditakar nilainya, modal bukanlah piutang, dan saat diserahkan, modal diterima langsung oleh mudharib. 

Keuntungan 

Akad mudharabah juga mengatur pembagian keuntungan yang dihasilkan dari usaha yang dikelola mudharib. Syaratnya antara lain: harus diperuntukkan bagi kedua belah pihak, jumlahnya harus diketahui dengan jelas oleh kedua pihak, persentasenya harus dituangkan dalam kontrak secara tegas. 

Contoh penulisan persentase keuntungan dalam kontrak misalnya, lewat klausul tertulis bahwa shahibul mal akan mendapatkan keuntungan sebesar sekian persen dari keuntungan yang dihasilkan.

Perlu diingat, keempat rukun tersebut harus dipenuhi baik oleh shahibul mal dan mudharib. Jika tidak, maka akad tersebut dianggap tidak sah. 

Dari jenis transaksi yang kerap terjadi antara pelaku usaha, ada dua jenis mudharabah yang kini berlaku, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyah. Keduanya diperuntukkan dengan jenis transaksi yang berbeda. 

Dalam mudharabah mutlaqah, pemilik modal tidak menentukan jenis usaha yang dijalankan oleh mudharib, sehingga usaha yang terlaksana atas kesepekatan adalah murni ide dan inisiatif dari mudharib. 

Pada perbankan syariah, produk yang menggunakan prinsip ini adalah tabungan dan deposito. Di mana nasabah selaku shahibul mal tidak mensyaratkan apa pun kepada bank terkait pengelolaan dana yang dititipkan kepada bank. Sehingga bank bisa mengelola dana itu secara bebas. 

Sementara dalam mudharabah muqayyah, shahibul mal berhak menentukan jenis usaha yang akan dimodalinya, sehingga mudharib hanya perlu mengelola dananya saja. Perbankan syariah memiliki produk simpanan dan pembiayaan yang menggunakan prinsip mudharabah jenis ini. 

Demikianlah ulasan singkat tentang akad mudharabah dalam ekonomi syariah dan perbankan syariah yang bisa dipelajari nasabah. (NKK)

SHARE