Aturan Baru, Arab Saudi Larang Ibadah Haji Bagi Calon Jamaah tanpa Visa Resmi
Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru terkait larangan bagi calon jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa resmi.
IDXChannel - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru terkait larangan bagi calon jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa resmi.
"Kami ingin menyampaikan kepada semua yang hadir disini bahwa tidak akan ada yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan Visa. Sebagaimana yang telah diatur dan visa yang dikeluarkan oleh kementerian Haji dan kerajaan Arab Saudi Arabia sehingga tidak dibolehkan ada yang melaksanakan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang prosedural," kata Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah usai melakukan pertemuan dengan Menag Yaqut di salah satu hotel di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
"Untuk keselamatan jamaah haji maka tidak dibolehkan jamaah haji atau seorang berangkat haji tanpa menggunakan proses yang prosedural," sambungnya.
Lebih lanjut, Majelis Ulama Senior Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa mengenai larangan menunaikan haji tanpa izin. Kecuali bagi mereka yang menjalankan ibadah haji secara prosedural.
"Telah dikeluarkan dan telah diterbitkan fatwa dari Majelis Ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa aturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural,"ucapnya.
Kini pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian Agama untuk memastikan bahwa yang mempromosikan ada pelaksanaan Haji dengan visa yang tidak prosedural adalah tidak benar.
"Semua itu adalah tidak benar dan kami selalu berkoordinasi untuk memastikan dan memerangi menertibkan semua yang melakukan propaganda dan promosi-promosi yang palsu dan tidak benar," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah kerajaan Saudi Arabia telah menerapkan aturan yang memudahkan jamaah haji Indonesia mulai dari pemvisaan sampai perlakuan bagi jamaah.
"Ketentuan yang harus dipenuhi oleh jamaah haji Indonesia bahwa bisa yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu hanya visa yang resmi. Visa haji dan mujamalah ini yang dikeluarkan oleh kerajaan Saudi Arabia, visa di luar itu tidak boleh dipergunakan. Visa ziarah, visa ummal, visa apapun digunakan untuk ibadah haji tidak bisa,"kata dia.
Bahkan Pemerintah Arab Saudi, kata Menag juga memberikan tindakan tegas bagi siapapun yang menggunakan visa tidak resmi.
"Pemerintah kerajaan Saudi Arabia akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang menggunakan Visa di luar visa Haji resmi dan ini sudah dikuatkan oleh pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh kerajaan Arab Saudi," pungkas dia.
(DES)