SYARIAH

Bagaimana Hukum Berkurban Tetapi Belum Akikah, Yuk Intip Rincian

Mohammad Yan Yusuf 20/06/2022 12:38 WIB

Bagaimana hukum berkurban tetapi belum akikah? Pertanyaan itu seringkali kita dengar saat memasuki musim kurban 2022.

Bagaimana Hukum Berkurban Tetapi Belum Akikah, Yuk Intip Rincian. (foto : MNC Media)

IDXChannel - Bagaimana hukum berkurban tetapi belum akikah? Pertanyaan itu seringkali kita dengar saat memasuki musim kurban 2022.

Seperti diketahui ada beberapa kriteria hukum berkurban tetapi belum akikah

Lalu bagaimana hukum berkurban tetapi belum akikah? Simak penjelasan yang berhasil kami himpun dari berbagai sumber. 

Seperti diketahui, seseorang yang akan berkurban mempunyai beberapa syarat yakni beragama Islam, mampu membeli hewan kurban, berakal sehat, dan baligh. 

Sementara hewan untuk kurban seperti sapi atau kerbau bisa kolektif untuk tujuh orang dan kambing untuk satu orang.

Melansir Youtube di channel Al-Bahjah TV berjudul benarkah orang yang belum aqiqah tidak boleh qurban? – Buya Yahya menjawab beberapa pertanyaan dari para jamaah tentang hal itu. 

Buya Yahya pun memberi penjelasan bahwa hukum akikah itu sunnah. 

Sementara hukum itu dibebankan oleh ayah bukan si anak yang baru lahir.

Sunah akikah dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran anak bersamaan diberinya nama.  

Tujuan akikah untuk memberikan informasi kepada orang-orang sekitar dan sedekah agar si anak diberi perlindungan Allah SWT.

Jika hari ketujuh tidak mempunyai cukup harta bisa menunggu di hari ke-21. 

Namun saat pekan ke dua belum mempunyai uang bisa tahun depan. 

Batasan aqiqah si anak hingga dia baligh yang ditandai mimpi basah dan keluarnya air mani.

Maka bisa ditarik kesimpulannya selama anak belum baligh maka orang tua disunahkan untuk mengakikahi. 

Bagaimana Hukum Berkurban Tetapi Belum Akikah, Yuk Intip Rincian. (foto : MNC Media)

Si Anak diperbolehkan berkurban meski belum akikah lantaran akikah menjadi beban si ayah.

Sementara si anak yang sudah baligh diperbolehkan untuk mengakikahi dirinya sendiri. 

Namun ulama menyebutnya tidak akikah melainkan sedekah dan tidak dituntut sebagai sunnah.

Dalam pelaksanaanya, ibadah qurban didahulukan ketimbang akikah. 

Hal yang sama jika lahir si anak bersamaan hari raya Idul Adha maka disunnahkan berkurban dahulu dan mundur beberapa hari untuk akikah. 

Pelaksanaan kurban bagi seseorang tidak hanya sekali seumur hidup melainkan bisa berulang-ulang sesuai kemampuan.

Itulah penjelasan hukum berkurban tetapi belum akikah. Semoga informasi ini mencerahkan hari Anda dan menambah wawasan Anda. 

SHARE