Bagaimana Hukum Berutang untuk Biaya Menikah? Begini Penjelasannya
Bagaimana hukum berutang untuk biaya menikah dalam Islam? Tak sedikit orang yang rela berutang demi menggelar pernikahan meriah dengan biaya yang cukup besar.
IDXChannel – Bagaimana hukum berutang untuk biaya menikah? Banyak orang belum mengetahui mengenai hal ini. Pasalnya, bagi sebagian masyarakat, menikah kerap dimeriahkan dengan berbagai acara yang membutuhkan biaya tak sedikit.
Pernikahan yang dilakukan sekali seumur hidup ini seringkali ingin dilaksanakan dengan mewah dan meriah. Tak jarang, sebagian dari mereka rela berutang untuk menutup biaya rangkaian acara pernikahan tersebut.
Lantas, bagaimana hukum berutang untuk biaya menikah? Agar tidak bingung, IDXChannel mengulasnya sebagai berikut.
Hukum Berutang untuk Biaya Menikah
Pernikahan pada dasarnya merupakan ibadah yang memiliki keutamaan dan disyariatkan dalam Islam. Bahkan, menikah menjadi wajib hukumnya bagi pasangan yang dikhawatirkan berzina. Salah satu kriteria bagi seseorang yang akan menikah adalah harus mampu secara finansial atau memiliki sifat ba-ah. Hal ini seperti sabda Rasulullah SAW:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya:
“Wahai pemuda dari mereka yang telah memiliki ba-ah, maka menikahlah. Karena tersebut lebih baik menundukkan dari pandangan serta dari kemaluan. Tetapi barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah sebab puasa ialah pengekang syahwatnya.” (HR. Bukhari no 5065)
Oleh karena itu, jika seseorang memang sudah memiliki kesiapan secara finansial, maka ia hendaknya menikah. Hal ini juga berlaku ketika seseorang tersebut memang sudah dikhawatirkan terjerumus dalam zina, maka ia wajib untuk menikah untuk menghindarinya.
Pandangan Ulama Hanafi
Menurut pandangan Ulama Hanafi, hukum berutang untuk biaya menikah diperbolehkan dengan catatan ia mampu melunasi utang tersebut. Bahkan, Ulama Hanafi menyebutkan bahwa berutang bisa dianjurkan ketika seseorang yang akan menikah belum memiliki biaya untuk mahar dan nafkah.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمْ : الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ، وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ
Artinya:
“Tiga golongan Allah berhak memberikan pertolongan adalah Mujahid demi Allah, budak yang sedang mencicil melunasi (untuk kemerdekaannya), dan orang yang menikah ingin menjaga kehormatannya.” (HR at-Tirmidzi)
Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa menikah untuk menjaga kehormatan dan menghindari zina memang sangat dianjurkan. Sehingga, boleh jika memang belum memiliki biaya dan harus berutang. Akan tetapi, perlu ditekankan bahwa biaya pernikahan yang dimaksud adalah biaya dalam memenuhi rukun dan syarat sah dalam pernikahan. Adapun ketika pernikahan ini ingin diadakan dengan meriah dan Anda belum mampu untuk membiayainya sehingga berutang, Anda tidak dianjurkan untuk melakukan hal itu.
Menurut Ulama Hanafiyah, hukum berutang untuk menikah ini juga sejalan dengan kemampuan orang tersebut dalam melunasi utangnya. Jika seseorang tersebut tidak memiliki kemampuan dalam membayar utang dan ia berutang untuk menikah, maka hukum berutang untuk biaya menikah tersebut menjadi makruh.
Jika ada seseorang yang belum mampu untuk menikah dan belum memiliki biaya pernikahan, hendaknya orang tersebut menjaga dirinya dengan cara berpuasa dan menahan diri agar tidak tidak terjebak ke dalam dosa zina.
Solusi dalam Mempersiapkan Pernikahan Tanpa Perlu Berutang
Ada sejumlah solusi yang bisa Anda lakukan dalam menyelesaikan pernikahan tanpa harus berutang antara lain sebagai berikut.
1. Menyederhanakan Pernikahan
Syarat sahnya pernikahan adalah terpenuhinya rukun menikah yakni mempelai laki-laki dan perempuan, wali, saksi, dan ijab qabul. Adapun mahar merupakan pemberian dari mempelai laki-laki kepada perempuan namun tidak masuk dalam syarat sah tidaknya sebuah pernikahan. Meski demikian, laki-laki yang baik hendaklah meninggikan maharnya, sementara perempuan yang baik hendaklah memurahkan maharnya.
Dengan demikian, sah tidaknya sebuah pernikahan tentu juga tidak bergantung pada seberapa mewah walimah dan resepsi pernikahan yang dilaksanakan. Oleh karena itu, Anda bisa menghindari utang untuk biaya menikah dengan menyederhanakan pernikahan. Anda bisa menggelar acara walimah sederhana untuk mengumumkan kepada orang lain bahwa Anda sudah menikah.
2. Menabung untuk Biaya Pernikahan
Jika Anda ingin mempersiapkan pernikahan yang besar dan meriah, Anda bisa mempersiapkan biayanya sejak dini dengan rutin menabung. Sisihkan dana secara rutin dalam jangka waktu tertentu khusus untuk biaya pernikahan. Dengan demikian, jika sudah terkumpul, Anda bisa melakukan pernikahan tanpa harus berutang.
Itulah hukum berutang untuk biaya menikah yang bisa Anda jadikan referensi dalam mempersiapkan acara pernikahan Anda. Sejatinya, dalam Islam diperbolehkan jika memang Anda harus berutang dan hukum menikah telah menjadi wajib bagi Anda. Namun, perlu dipahami bahwa Anda juga harus memiliki kemampuan untuk melunasi utang tersebut.