Bagaimana Hukum Cincin Nikah dalam Islam?
Hukum cincin nikah dalam Islam penting diketahui.
IDXChannel - Hukum cincin nikah dalam Islam penting diketahui. Tukar cincin kemudian menjadi bermasalah jika cincin yang diberikan atau dipakaikan kepada suami adalah cincin emas. Sebab, pemakaian cincin emas untuk laki-laki diharamkan.
Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam Syarhu Shahihi Muslim-nya mengatakan,
أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى إِبَاحَةِ خَاتَمِ الذَّهَبِ لِلنِّسَاءِ وَأَجْمَعُوا عَلَى تَحْرِيمِهِ عَلَى الرِّجَالِ اِلَّا مَا حُكِىَ عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بنِ عُمَرَ بنِ مُحَمَّدِ بنِ حَزْمٍ أَنَّهُ أَبَاحَهُ وَعَنْ بَعْضٍ أَنَّهُ مَكْرُوهٌ لَاحَرَامٍ
Artinya:
“Kaum Muslim sepakat atas kebolehan perempuan memakai cinci emas untuk dan mengharamkannya untuk laki-laki kecuali pendapat yang diriwayatkan dari Abi Bakr Muhammad bin Umar bin Muhammad bin Hazm yang membolehkannya dan dari sebagian ulama yang menganggap makruh bukan haram”.
Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (18/3/2024), IDX Channel telah merangkum cincin nikah dalam Islam, sebagai berikut.
Cincin Nikah dalam Islam
Dalam hal ini seorang laki-laki muslim, boleh saja menggunakan cincin nikah yang penting adalah cincin nikah yang dimaksud tidak terbuat dari bahan emas. Jika terbuat dari bahan emas maka haram hukum untuk memakainya. Cincin nikah emas dalam Islam diperbolehkan bagi wanita, namun tidak diperbolehkan bagi pria.
Hal tersebut sesuai dengan firman Allah,
“Dan berikanlah mas kawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati (Q.S An-Nisa: 4)
Banyak ulama dan cendekiawan Islam yang meyakini bahwa memakai cincin kawin adalah sunnah yang dalam Islam berarti anjuran atau berkah. Artinya, meski tidak wajib, mengenakan cincin kawin dianjurkan untuk mempererat ikatan perkawinan dan mengingatkan pasangan akan komitmennya.Pendukung pandangan ini merujuk pada sebuah hadis yang mengisahkan Nabi Muhammad SAW memberikan cincin kawin kepada salah satu istrinya, Aisyah. Hal ini membuktikan bahwa cincin kawin merupakan tradisi yang diakui dalam Islam dan diamalkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Itulah informasi terkait cincin nikah dalam Islam yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.