SYARIAH

Bagaimana Hukum Deposito dalam Islam? Simak Penjelasannya

Ratih Ika Wijayanti 15/09/2024 09:23 WIB

Bagaimana hukum deposito dalam Islam? Sebagai Muslim, kita tentu perlu memahami hukumnya sebelum memilih salah satu produk perbankan ini. 

Bagaimana Hukum Deposito dalam Islam? Simak Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Bagaimana hukum deposito dalam Islam? Sebagai Muslim, kita tentu perlu memahami hukumnya sebelum memilih salah satu produk perbankan ini. 

Di antara beragam instrumen investasi yang ada, beberapa investor kerap memilih   deposito untuk investasinya. Produk investasi dari perbankan ini dinilai menawarkan keuntungan dengan risiko yang rendah. 

Meski demikian, banyak orang masih belum mengetahui bagaimana hukum deposito dalam Islam. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai hukum deposito dalam Islam, IDXChannel mengulas penjelasan lengkapnya sebagai berikut. 

Hukum Deposito dalam Islam

Deposito adalah jenis simpanan bank yang pencairannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu yang telah disepakati dan syarat-syarat tertentu. Jadi, nasabah yang ingin mencairkan uang depositonya tidak dapat melakukannya kapan saja, tetapi hanya bisa dicairkan saat jangka waktu sudah berakhir.

Dalam Islam, hukum deposito tergantung pada bagaimana deposito tersebut dikelola dan bagaimana prinsip syariah diterapkan dalam prosesnya. Deposito konvensional yang menawarkan bunga tetap sering dianggap bermasalah dari sudut pandang syariah karena terkait dengan riba (bunga), yang diharamkan dalam Islam. Namun, deposito yang dikelola sesuai prinsip syariah, dikenal sebagai deposito syariah, diatur dengan cara yang berbeda dan dianggap halal. 

Dasar hukum larangan riba ini tercantum dalam QS Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi:

ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٢٧٥

Artinya:

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

Dengan demikian, deposito konvensional kerap dinilai tidak halal karena mengandung unsur-unsur riba yakni bunga. 

Adapun,deposito syariah, atau dikenal juga deposito iB merupakan deposito tidak memberikan bunga sehingga diperbolehkan dan halal. Untuk imbal hasilnya, bank menawarkan keuntungan deposito dalam bentuk bagi hasil yang sesuai dengan prinsip mudharabah.

Hal ini telah diatur oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang mengatur hukum deposito sebagai produk perbankan syariah dalam Fatwa DSN No. 03/DSN-MUI/IV/2000 pada tanggal 1 April 2000.

Dalam investasi berbentuk deposito syariah, mudlarib (bank) harus memberikan nisbah (bagian hasil) dari rasio keuntungan kepada shahibul maal (nasabah). Nisbah ini harus sudah ditetapkan sejak awal saat nasabah membuka deposito di bank. Karena nilai rasio keuntungan telah disepakati bersama di awal pada saat pembukaan deposito, maka akad deposito syariah tersebut diperbolehkan.

Dalam skema mudharabah, bank mengelola dana nasabah untuk investasi yang halal dan sesuai syariah. Keuntungan yang diperoleh dari investasi dibagi antara bank dan nasabah sesuai rasio yang disepakati sebelumnya, misalnya 60:40. Jika ada kerugian, maka kerugian akan ditanggung oleh pemilik dana (nasabah), kecuali jika disebabkan oleh kelalaian bank.

Nah, itulah ulasan mengenai hukum deposito dalam Islam yang perlu Anda pahami. Sebagai Muslim, penting bagi kita untuk memilih instrumen investasi yang tepat dan sesuai dengan syariah agar tidak terjerumus ke dalam dosa riba.

SHARE