Bagaimana Hukum Menabung Emas dalam Pandangan Islam?
Terkait jual-beli emas secara tidak tunai, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa DSN-MUI Nomor 04 Tahun 2000 tentang Murabahah.
IDXChannel - Investasi emas menjadi produk lembaga keuangan yang banyak diminati oleh masyarakat. Bahkan, investasi logam mulia paling dianjurkan dalam syariat Islam.
Investasi emas tergolong stabil karena harganya selalu naik secara progresif dari tahun ke tahun. Karena itu, banyak bermunculan layanan jual beli emas, baik secara tunai, cicilan maupun dengan tabungan emas.
Namun, bagaimana dengan hukum menabung emas?
Terkait jual-beli emas secara tidak tunai, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa DSN-MUI Nomor 04 Tahun 2000 tentang Murabahah.
Pihak MUI memutuskan hukum menabung emas secara kredit dalam kategori mubah, alias diperbolehkan selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi.
Akan tetapi ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar menabung emas masuk kategori halal.
Berikut tiga syarat transaksi nontunai jika mengacu pada fatwa DSN-MUI Nomor 04 Tahun 2000 tentang Murabahah:
- Harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo.
- Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn)
- Emas yang dibeli secara tidak tunai tidak boleh dijadikan jaminan atau yang bisa menyebabkan perpindahan kepemilikan.
(DES)