SYARIAH

Batal Berangkat, Calhaj di Aceh Harus Tunggu Antrean Selama 31 Tahun

Hantoro 22/06/2021 10:37 WIB

Calon jamaah haji yang mendaftar tahun ini diperkirakan berangkat ke Tanah Suci pada 2052.

Batal Berangkat, Calhaj di Aceh Harus Tunggu Antrean Selama 31 Tahun (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Dampak pembatalan pemberangkatan calon jamaah haji 2021, waktu antrean di setiap daerah bertambah lama. Salah satunya di Provinsi Aceh dengan estimasi masa tunggu menjadi 31 tahun. Jadi, calon jamaah haji yang mendaftar tahun ini diperkirakan berangkat ke Tanah Suci pada 2052. 

Adapun total kuota calon jamaah haji di Aceh sebanyak 4.298 orang. Sementara jumlah pendaftarnya mencapai 128.689. Demikian sebagaimana dilansir laman resmi Kementerian Agama (Kemenag). 

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia melalui Kemenag memutuskan tahun ini tidak mengirim calon jamaah haji ke Tanah Suci. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. 

Ini menjadi kedua kalinya Indonesia tidak memberangkatkan calon jamaah haji ke Arab Saudi dampak masih mewabahnya covid-19 secara global. Akibatnya, waktu antrean calon jamaah haji menjadi bertambah lama. 

Sebelumnya Kemenag melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana calon jamaah haji aman dan akan diinvestasikan ke bank-bank syariah. 

"Kami memahami perasaan dan simpati calon jamaah haji karena tahun ini tidak bisa berangkat. Kami tegaskan bahwa seluruh dana kami kelola aman sudah digarisbawahi oleh Bapak Yandri dan Menag. Dana tersebut masih diinvestasikan dan ditempatkan di tempat-tempat syariah dengan prinsip syariah yang aman," jelas Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam konferensi pers penjelasan kebijakan Penyelengaraan haji 1442H/2021M, Kamis 3 Juni 2021.

(SANDY)

SHARE