Begini Kriteria Screening Saham Syariah yang Perlu Investor Ketahui
Ada beberapa kriteria screening saham syariah yang bisa mengkategorikan sebuah efek ke dalam Daftar Efek Syariah (DES).
IDXChannel – Ada beberapa kriteria screening saham syariah yang bisa mengkategorikan sebuah efek ke dalam Daftar Efek Syariah (DES). Screening saham syariah merupakan sebuah bentuk penyaringan yang dilakukan bursa efek pada sebuah emiten agar sahamnya bisa dikategorikan sebagai saham syariah.
Screening ini tentu menerapkan prinsip-prinsip utama pasar modal syariah yakni pelarangan riba, pembatasan gharar, serta emiten yang mengeluarkan saham tidak memiliki usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Lantas, bagaimana kriteria screening saham syariah? Simak penjelasan IDXChannel berikut ini!
Kriteria Screening Saham Syariah
Screening saham syariah diartikan sebagai penyaringan yang dilakukan pada suatu emiten oleh bursa efek untuk digolongkan ke dalam indeks saham syariah. Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 35 Tahun 2017, kriteria screening saham syariah dibagi ke dalam dua kriteria yakni business screening atau kriteria kualitatif dan financial screening atau kriteria kuantitatif.
1. Kriteria Kualitatif
Kriteria kualitatif merupakan sebuah pedoman dari dewan syariah mengenai boleh tidaknya suatu emiten dikategorikan ke dalam indeks syariah. kriteria kualitatif ini meliputi beberapa hal krusial seperti jenis usaha emiten dan produk yang diproduksi oleh emiten tersebut.
2. Kriteria Kuantitatif
Kriteria Kuantitatif merupakan kriteria akuntansi atau perhitungan yang meliputi rasio angka keuangan. Rasio ini dilakukan melalui perbandingan dengan rasio utang dan pendapatan tidak halal.
- Rasio Utang Berbunga 45%
Pada tahap screening kuantitatif ini, rasio utang yang mengandung bunga terhadap total aset ditetapkan sebesar 45 persen. Artinya, jumlah utang berbunga yang dimiliki oleh emiten tersebut tidak boleh melebihi 45 persen dari total aset yang dimiliki oleh emiten atau perusahaan tersebut.
- Rasio Pendapatan Berbunga 10%
Rasio pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya terhadap total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain sebesar dari 10 persen. Artinya, pendapatan yang mengandung bunga dan pendapatan yang berasal dari hal-hal tidak halal lainnya tidak boleh melebihi 10 persen dari jumlah pendapatan perusahaan syariah atau emiten yang mengeluarkan saham syariah.
Ada beberapa prinsip yang harus diterapkan dalam melakukan screening saham syariah. Prinsip-prinsip tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Tidak Mengandung Unsur Ribawi dan Perjudian
Efek atau saham dapat masuk dalam kategori syariah jika sesuai dengan prinsip syariah dan tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan syariah Islam antara lain:
- tidak mengandung jasa keuangan ribawi;
- tidak memiliki unsur perjudian maupun permainan yang tergolong judi;
- bukan merupakan jual beli yang mengandung risiko dan unsur ketidakpastian;
- tidak memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan atau menyediakan barang atau jasa yang haram sifat dan zatnya;
- tidak memproduksi, mendistribusikan, dan memperdagangkan barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat;
- tidak memproduksi, mendistribusikan, dan memperdagangkan barang atau jasa lainnya yang melanggar prinsip syariah berdasarkan ketentuan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
2. Tidak Melakukan Transaksi yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Syariah
Emiten tidak melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan ketentuan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Selain itu, emiten tersebut juga tidak menjalankan transaksi yang bertentangan dengan ketentuan syariah dalam pasar modal.
Itulah penjelasan IDXChannel mengenai kriteria screening saham syariah yang perlu investor pahami. Pada dasarnya, substansi dari screening ini adalah untuk memisahkan unsur keuangan yang mengandung sesuatu yang tidak halal dari keseluruhan aspek keuangan emiten atau perusahaan yang mengeluarkan saham syariah. Semoga bermanfaat!