SYARIAH

Benarkah Zakat Dikenakan Pajak? Begini Penjelasannya

Nur Ichsan Yuniarto 01/04/2024 17:50 WIB

Apakah zakat juga dikenakan pajak?

Zakat di bulan Ramadan (Ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel - Umat Muslim yang mampu diwajibkan untuk membayar zakat saat bulan Ramadan. Namun, apa zakat dikenakan pajak? Pertanyaan ini mungkin melintas dalam pikiran banyak orang, terutama mereka yang ingin memahami kewajiban finansial dalam agama Islam.

Zakat, sebagai salah satu pilar utama dalam agama Islam, tidak hanya merupakan kewajiban spiritual tetapi juga merupakan fondasi dari kesejahteraan sosial dan ekonomi umat. 

Dalam ranah keuangan, dua konsep yang sering membingungkan namun penting dipahami adalah zakat dan pajak. Zakat adalah kewajiban keagamaan bagi umat Islam, sedangkan pajak adalah kewajiban yang diberlakukan oleh pemerintah terhadap penduduknya. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah zakat juga dikenakan pajak?

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki tujuan spiritual untuk membersihkan harta. Secara harfiah, zakat berarti membersihkan, tumbuh, atau bertambah. Dalam konteks agama, zakat mengacu pada tanggung jawab memberikan sebagian dari kekayaan kepada yang membutuhkan, seperti fakir miskin, yatim piatu, dan lainnya sebagai bagian dari pengabdian kepada Allah SWT. Hal tersebut sudah jelas dalam Al-Qur'an.

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (At-Taubah: 103).

Sementara pajak adalah kewajiban  yang harus dibayar oleh individu dan perusahaan kepada negara. Dana pajak digunakan untuk membiayai berbagai program dan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Ini adalah sumber utama pendapatan bagi pemerintah dalam menjalankan fungsi-fungsi negara.

Pajak diatur dalam undang-undang negara. Landasan hukum pemungutan pajak terdapat dalam UUD 1945 Pasal 23 Ayat (2) yang berbunyi “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang.”

Apakah zakat juga dikenakan pajak? 

Jawabannya adalah zakat tidak dikenakan pajak, namun dapat menjadi pengurang pajak di Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan. Ini karena zakat dianggap sebagai ibadah yang dilakukan atas dasar kepercayaan agama, dan pajak tidak dikenakan pada kegiatan keagamaan.

Sebagaimana dilansir dari laman online-pajak.com pada Senin (1/4/2024), bahwa zakat dapat menjadi pengurang pajak tercantum dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada pasal 22 dan 23 ayat 1-2:

Pasal 22: Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
Pasal 23: Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Bagi umat Islam, zakat adalah kewajiban agama yang harus dipenuhi tanpa pamrih. Ini adalah cara untuk membersihkan harta dan mendapatkan berkah dari Allah SWT.

Tindakan memberikan zakat tidak hanya memberikan manfaat materi bagi penerima zakat, tetapi juga memberikan manfaat spiritual bagi pemberi. Ini mengingatkan mereka tentang pentingnya kedermawanan dan kepedulian terhadap sesama.

Sementara itu, pajak memainkan peran yang penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sosial suatu negara. Kontribusi pajak memungkinkan pemerintah untuk menyediakan layanan dasar dan infrastruktur yang diperlukan untuk kesejahteraan masyarakat.

Secara singkat, zakat dan pajak adalah dua konsep yang berbeda namun penting dalam kehidupan masyarakat. Meskipun keduanya melibatkan kontribusi keuangan, zakat adalah kewajiban keagamaan yang tidak dikenakan pajak, sementara pajak adalah kewajiban negara yang diterapkan secara hukum.

Jadi, penting untuk memahami perbedaan dan persamaan antara zakat dan pajak serta menjalankan keduanya dengan penuh tanggung jawab. Dengan melakukan keduanya dengan benar, kita dapat mencapai keseimbangan antara kewajiban keuangan dan spiritual, serta berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

(Darul Quran)

SHARE