SYARIAH

Berapa Biaya Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Shifa Nurhaliza Putri 21/05/2024 09:47 WIB

Memasuki bulan Haji 2024, kira-kira berapa biaya badal haji untuk orang yang sudah meninggal?

Berapa Biaya Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal? (Foto: Biaya Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal)

IDXChannel – Memasuki bulan Haji 2024, kira-kira berapa biaya badal haji untuk orang yang sudah meninggal? Badal Haji tidak bisa dilakukan secara sembarangan oleh setiap umat Islam, padahal itu merupakan ibadah yang mulia.

Ada beberapa ketentuan yang patut diperhatikan saat menunaikan ibadah haji. Menurut pandangan mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali, hendaknya umat Islam menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu sebelum menunaikan haji untuk orang lain.

Bila belum pernah menunaikan ibadah haji, maka badal haji yang dilakukan atas nama orang lain tidak sah. Jika seorang muslim tidak mampu menunaikan kewajiban haji karena usia tua, sakit atau cacat fisik, maka ia dapat menunaikan kewajiban haji atas namanya. Bahkan bagi yang sudah meninggal dunia, ahli waris dapat membiayai untuk memenuhi seluruh kewajiban rukun Islam.

Biaya Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal

Tentu tidak gratis, ada tarif yang harus dibayarkan kepada orang yang mewakili atau yang memba’dalkan. Normalnya, jamaah harus membayar biaya haji sekitar 4.500 riyal atau sekitar Rp10.000.000 per jamaah. Tentu saja ada syarat khusus bagi jamaah yang di ba'dalkan. Setidaknya orang yang memba'dalkan ibadah haji telah menunaikan kewajiban haji terlebih dahulu.

Mungkin yang membedakan hanyalah niat.Sementara kebanyakan orang berniat menunaikan ibadah haji untuk diri mereka sendiri. 

Tidak ada perbedaan antara rukun dan ibadah haji wajib yang dilakukan jika ketika Anda mewakili orang lain atau memba'dalkan haji untuk seseorang. Ia harus menunaikan ibadah umroh wajib, prosesi Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armina), thawaf Ifadah, sa'i, hingga tahallul. (SNP)

SHARE