SYARIAH

Besaran Zakat Hasil Pertanian yang Perlu Dibayarkan dan Syaratnya

Rizki Setyo Nugroho 29/03/2022 15:32 WIB

Menjelang bulan suci Ramadan, Anda tentunya harus mengetahui besaran zakat hasil pertanian yang perlu dibayarkan nantinya

Besaran Zakat Hasil Pertanian yang Perlu Dibayarkan dan Syaratnya (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Menjelang bulan suci Ramadan, Anda tentunya harus mengetahui besaran zakat hasil pertanian yang perlu dibayarkan nantinya. Zakat hasil pertanian adalah zakat yang secara khusus diberlakukan atas semua jenis tanaman pangan yang menjadi makanan pokok di suatu negeri. 

Nah, sebenarnya berapa besaran zakat hasil pertanian yang harus dibayarkan kelak? Simak penjelasannya berikut ini:

Besaran Zakat Hasil Pertanian

  1. Syarat Wajib Tanaman untuk Zakat

Ada beberapa jenis tanaman yang bisa dijadikan sebagai objek zakat zuru’ dan tsimar (zakat pertanian). Ada dua kelompok tanaman pangan yang bisa dijadikan sebagai zakat, antara lain:

Namun, tidak semua jenis tanaman yang masuk kelompok biji-bijian dan buah-buahan bisa dijadikan sebagai zakat. Secara umum, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar tanaman bisa dijadikan sebagai objek zakat, antara lain:

Kadar dari nisab zakat pertanian adalah sebesar lima wasaq. Nabi SAW pernah bersabda:

            ليس فيما دون خمسة أوسق من التمر صدقة   

Artinya: “Tidak ada zakat untuk sesuatu yang kurang dari 5 wasaq kurma.”

  1. Besaran Zakat Hasil Pertanian

Setelah mengetahui syarat dari tanaman yang bisa dijadikan sebagai zakat pertanian, lalu berapakah besaran zakat hasil pertanian yang bisa diberikan? Perhitungan dari zakat hasil pertanian akan dipengaruhi oleh jenis sistem pengairan tanaman yang digunakan.

Berikut adalah rincian persentasenya:

Itulah besaran zakat hasil pertanian yang perlu Anda ketahui menjelas bulan suci Ramadan ini.

SHARE