SYARIAH

Biaya Haji Khusus 2023 Disepakati Minimal Rp123 Juta

Widya Michella 10/03/2023 12:05 WIB

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tahun 2023 disepakati minimal sebesar USD8.000 atau sekitar Rp123.772.400 per jamaah.

Biaya Haji Khusus 2023 Disepakati Minimal Rp123 Juta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) dan para penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tahun 2023 minimal sebesar USD8.000. Jika mengacu pada kurs Rp15.471 per USD, maka diperkirakan sekitar Rp123.772.400 per jamaah.

Hal ini ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Jakarta beberapa waktu lalu. Untuk setoran awal juga disepakati sebesar USD4.000 atau setara Rp61.886.200.

"Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar USD8.000. Setoran awal juga disepakati tetap sebesar USD4.000," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Arifin mengatakan, Bipih yang disepakati adalah biaya paling sedikit yang dibayarkan jamaah untuk memperoleh layanan haji khusus. Sehingga, PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.

"Semoga ke depan PIHK dapat meningkatkan pelayanan terhadap para tamu Allah semaksimal mungkin," kata dia. 

Sebelumnya, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief juga turut meminta masukan dari para pelaku usaha mengenai aspek-aspek yang mendukung ekosistem haji dan umrah.

"Kemenag sedang menyusun pedoman dan standar penyelenggaraan haji. Kami harap dapat bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan haji khusus sesuai tema haji tahun ini, yaitu Haji Ramah Lansia," jelas dia.

Selain itu, Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ini membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus, mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom. 

Menurut Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK, Rizky Fisa Abadi, menjelaskan manfaat penggunaan Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus). 

"Upaya percepatan layanan haji khusus tahun ini, terutama dalam proses PK, merupakan hal mutlak yang harus dilakukan oleh Kemenag karena sangat dibutuhkan oleh PIHK dalam melakukan kontrak layanan dengan pihak terkait di Arab Saudi," katanya.

"Dalam kaitan ini, penggunaan Siskopatuh yang sudah terintegrasi dengan Siskohat akan memudahkan PIHK dalam mengurus proses tersebut," pungkasnya.

(YNA)

SHARE