SYARIAH

Bolehkah Dana Zakat Diinvestasikan? Begini Fatwa MUI

Desi Angriani 01/08/2024 20:31 WIB

Di Indonesia, potensi dana zakat mencapai Rp327 triliun atau setara dengan 76 persen anggaran perlindungan sosial dalam APBN.

Bolehkah Dana Zakat Diinvestasikan? Begini Fatwa MUI (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Membayar zakat merupakan kewajiban umat muslim yang harus ditunaikan dengan syarat dan rukun yang berlaku.

Sebab, zakat itu tidak hanya mensucikan harta dan jiwa. Namun, dalam implementasinya dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Di Indonesia, potensi dana zakat mencapai Rp327 triliun. Potensi tersebut setara dengan 76 persen anggaran perlindungan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Jika dana zakat yang terkumpul tersebut dioptimalkan, maka dapat menjadi instrumen penting dalam pembangunan masyarakat.

Lantas bolehkah dana zakat diinvestasikan? 

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, zakat yang ditangguhkan boleh diinvestasikan dengan beberapa syarat yang ketat. Hal ini sebagaimana Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penggunaan Dana Zakat untuk Istitsmar (Investasi).

Berikut syarat dana zakat yang bisa diinvestasikan berdasarkan fatwa MUI tersebut:

  1. Harus disalurkan pada usaha yang dibenarkan oleh syariah dan peraturan yang berlaku (al thuruq al-masyru’ah).
  2. Diinvestasikan pada bidang-bidang usaha yang diyakini akan memberikan keuntungan atas dasar studi kelayakan.
  3. Dibina dan diawasi oleh pihak-pihak yang memiliki kompetensi.
  4. Dilakukan oleh institusi/lembaga yang profesional dan dapat dipercaya (amanah).
  5. Izin investasi (istitsmar) harus diperoleh dari Pemerintah dan Pemerintah harus menggantinya apabila terjadi kerugian atau tidak ada fakir miskin yang kelaparan atau memerlukan biaya yang tidak bisa ditunda pada saat harta zakat itudiinvestasikan.
  6. Pembagian zakat yang di-ta’khir-kan karena diinvestasikan harus dibatasi waktunya.

(DESI ANGRIANI)

SHARE