SYARIAH

Bolehkan Bersedekah ke Non Muslim? Begini Hukumnya

Desi Angriani 10/11/2022 10:56 WIB

Sedekah merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan di dalam Islam lantaran memiliki banyak keutamaan serta mengajarkan saling berbagi ke sesama manusia.

Bolehkan Bersedekah ke Non Muslim? Begini Hukumnya (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sedekah merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan di dalam Islam lantaran memiliki banyak keutamaan serta mengajarkan saling berbagi ke sesama manusia.

Jika sedekah kepada sesama muslim merupakan hal yang terpuji, bagaimana dengan sedekah kepada non muslim? Apa hukumnya di dalam islam? Simak pembahasan dibawah ini.

Islam mengajarkan untuk membangun hubungan yang harmonis ke sesama manusia meskipun dari latar belakang yang berbeda.

Dikutip dari nu.or.id, Kamis (10/11/22) sedekah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, semata-mata mengharap ridha Allah Subhanahu wa ta'ala.

Rasulullah saw pernah bersabda:

فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ. (مُتَّفَقٌ عَلَيهِ).

Artinya: “Dalam setiap tubuh yang hidup terdapat pahala (sedekah).” (Muttafaq ‘Alaih).

Dalam sebuah kisah,  para sahabat  bertanya kepada Rasulullah tentang orang yang memberi minum seekor anjing yang kemudian bersyukur dan mendapatkan ampunan dari Allah SWT.  

Pertanyaan sahabat tersebut yaitu “apakah kita mendapatkan pahala dalam memberi makan hewan?, Rasulullah saw menjawab: “Dalam setiap tubuh yang hidup terdapat pahala (sedekah)”

Maka dapat disimpulkan bahwa kita umat muslim diperbolehkan untuk bersedekah kepada non muslim dan hukumnya adalah sunnah dan tetap mendapatkan pahala. Karena pada dasarnya tidak ada satu dalil pun yang melarang umat muslim untuk bersedekah kepada non muslim. Justru Allah SWT memerintahkan kita untuk selalu berbuat baik kepada siapa saja.

Sebagaimana firman Allah SWT:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ

 
Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu.” (QS Al- Mumtahanah: 

Walaupun hukum bersedekah kepada non muslim itu sunnah, tetapi lebih dianjurkan untuk bersedekah terlebih dahulu kepada kerabat sesama muslim.

(DES/ Rita Hanifah)

SHARE