BP Haji Bongkar Praktik Pungli Safari Wukuf, Jamaah Lansia Dimintai hingga Rp3 Juta
Ada temuan memprihatinkan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025.
IDXChannel - Wakil Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, ada temuan memprihatinkan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025.
Salah satunya yaitu adanya praktik pungutan liar (pungli) terhadap jamaah lansia berisiko tinggi (risti) dalam kegiatan Safari Wukuf di Arafah.
Padahal, Dahnil yang juga Sekretaris Amirul Hajj RI itu menegaskan kegiatan safari wukuf tak dipungut biaya alias gratis. Termasuk bagi lansia juga telah ada fasilitas bus di Arafah yang gratis.
“Ini yang sudah saya sampaikan dan kemudian saya di lapangan, itu ada pungutan liar, pungli, terkait dengan safari wukuf. Safari wukuf itu adalah wukuf yang dilakukan kepada jamaah haji kita yang sudah lansia risti, risti itu risiko tinggi, sakitnya tidak bisa bergerak. Mereka di safari wukufkan menggunakan bus di Arafah, nah itu gratis,” kata Dahnil saat Konferensi Pers di Kantor BP Haji, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025) malam.
Bahkan, para jamaah haji tersebut diminta uang sebesar Rp2 hingga 3 juta agar bisa melaksanakan safari wukuf. “Namun ada pihak-pihak tertentu, kami tidak tahu kalau pengakuan dari jamaah haji yang dipungli, beberapa yang saya temukan itu, mereka dimintai uang mulai dari Rp2 juta kemudian Rp3 juta untuk kegiatan safari wukuf," katanya.
Dahnil pun mengungkapkan para jamaah yang menjadi korban pungli tersebut ketika akan safari wukuf justru uangnya dititipkan kepada petugas haji. “Namun kemudian ketika mau safari wukuf, ya dititipkan kepada panitia, panitia dalam hal ini adalah petugas haji," ujarnya.
Lebih lanjut, Dahnil menyoroti kasus-kasus jamaah lanjut usia yang sangat rentan secara fisik dan ekonomi, namun masih menjadi objek eksploitasi. Dia mencontohkan kisah Pak Satori dan Bu Salbiah, dua jamaah yang harus mengorbankan harta benda demi bisa berhaji.
“Nah kalau Anda perhatikan saya ada beberapa jamaah haji kita yang sudah sepuh, ada yang 105 tahun, 95 tahun. Ada satu jamaah haji misalnya, ada Pak Satori. Pak Satori ini petani, jual sawah tahun 2005 untuk daftar haji. Daftar haji 105 juta. Kemudian dibayarkan ke daftar haji, kemudian baru berangkat 2025 ini,” katanya.
Dahnil mengecam keras segala bentuk penyalahgunaan wewenang oleh petugas yang seharusnya melayani jemaah dengan empati dan integritas. “Yang Anda layani itu Pak Satori. Bu Salbiah, yang anda layani itu orang-orang yang untuk naik haji mereka menjual aset mereka, harta mereka. Tapi kalau kemudian masih ada yang melakukan pungli, kemudian menjadikan mereka komoditi atas nama agama," tuturnya.
Dia menambahkan, praktik-praktik seperti ini akan menjadi catatan khusus BP Haji dalam merancang sistem pengawasan dan transparansi yang lebih ketat untuk musim haji 2026.
“Itu yang kemudian agaknya harus dan tidak boleh lagi terjadi pada musim haji 2026 nanti. Dan terus terang, ini akan menjadi catatan penting kami untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas manipulasi praktek korupsi dalam perhajian itu harus dihentikan sesegera mungkin,” ujar dia.
(kunthi fahmar sandy)