BPIH 2023 Disepakati Rp90 Juta, Ini Komponen Biayanya
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M dipatok sebesar Rp90.050.637,26.
IDXChannel - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M dipatok sebesar Rp90.050.637,26. Jumlah ini turun sebesar Rp8 juta dibanding usulan awal pemerintah.
Dari jumlah itu, biaya yang ditanggung jamaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%). Sedangkan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%).
“Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, alhamdulillah sudah BPIH tahun ini sudah disepakati. DPR dan Pemerintah sepakat BPIH sebesar Rp90 juta,” terang Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Dalam Raker bersama Komisi VIII pada 19 Januari 2023, Kementerian Agama mengusulkan rerata BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
Usulan ini berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat. “Artinya, ada penurun BPIH sekitar Rp8 juta dari usulan pemerintah yang disampaikan pada 19 Januari 2023,” ujar Anna.
Penurunan tersebut terjadi, karena ada sejumlah efisiensi yang disepakati dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) BPIH. Efisiensi itu antara lain berkenaan anggaran hotel di Makkah, layanan katering dari sebelumnya 3 kali menjadi 2 kali, selisih kurs Dollar dari estimasi awal Rp15.300 menjadi Rp15.150, efisiensi biaya sewa pesawat dari USD33.950 menjadi USD32.743.
“Termasuk juga bersumber dari keberhasilan negosiasi biaya Masyair yang dilakukan oleh Kementerian Agama. Dari yang awalnya SAR 5.656 menjadi SAR 4.567. Turun signifikan, lebih SAR1.000,” paparnya.
“Ada juga penurunan living cost jamaah, dari SAR 1.500 menjadi SAR 750,” sambungnya.
Terkait skema, hasil pembahasan panja menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%). Sedangkan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%).
“Skema ini berbeda dengan usulan pemerintah. Awalnya, pemerintah mengusulkan skema 70% Bipih dan 30% nilai manfaat. Sementara Panja BPIH menyepakati 55,3% Bipih dan 44,7% nilai manfaat,” papar Anna.
Ia menambahkan, penurunan Bipih yang dibayar jamaah, berdampak pada naiknya penggunaan nilai manfaat. Dalam usulan awal pemerintah, nilai manfaat hanya Rp5,9 triliun. Sementara dalam kesepakatan Panja, nilai manfaat mencapai Rp8,09 triliun.
"Bahkan, seiring adanya kebijakan lunas tunda 2020 tidak menambah biaya pelunasan, ada penambahan kebutuhan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp8,9 triliun,” sambungnya.
Anna menambahkan, komposisi ideal biaya haji akan dilakukan secara bertahap hingga ke depan bisa lebih proporsional dan berkeadilan. “Komposisi ideal sebagaimana usulan pemerintah akan dilakukan bertahap. Semoga ke depan bisa diperoleh skema yang lebih baik lagi,” pungkas dia.
(DES)